Polres Lobar Musnahkan Dua Unit Sepeda Motor Tak Bertuan, Ditenggelamkan untuk Kelestarian Terumbu karang

 

Mabes bharindo.com | Lombok Barat, NTB – Polres Lombok barat,Polda NTB memusnahkan sejumlah Kanlpot Bising dan Kendaraan bodong atau tak bertuan di mapolres Lobar, Jumat (17/9/2021).
Ini merupakan tindak lanjut dari hasil penindakan terhadap maraknya balap liar yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Lombok Barat, selama kurun dua bulan terakhir.

Pada kesempatan itu, Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus S. Wibowo, SIK menjelaskan dalam pemusnahan Barang Bukti dua unit sepeda motor tak bertuan alias motor bodong ini, dilakukan dengan cara dibakar.

“Pemusnahan motor bodong yang kita bakar ini, nantinya akan kita tenggelamkan dilaut, tempat pertumbuhan terumbu karang,” ungkapnya.Menurutnya, ini dilakukan dengan harapan, kerangka sepeda motor yang sudah dibakar dan meneggelamkannya dilaut ini, bisa menjadi tempat pertumbuhan terumbu karang.

“Dengan begitu, kita juga berharap melalui kegiatan ini, bisa dijadikan sebagai upaya Polres Lobar, untuk mendukung kelestarian terumbu karang di perairan laut Kabupaten Lombok Barat

Hal ini dijelaskan oleh kapolres dalam Konferensi Pers, dalam momen HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-66 tahun 2021 di Polres Lombok Barat, bersama Bupati Lombok Barat H. Fauzan Khalid dan Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Lombok Barat Maad Adnan, S.Pd., M.Pd.
Selain memusnahkan dua unit motor bodong, juga dilakukan pemusnahan terhadap 17 buah knalpot racing atau knalpot bising, dengan cara dipotong langsung menggunakan mesin pemotong.

“Ini merupakan hasil Kegiatan Satuan lalulintas, dalam kurun waktu dua bulan terakhir, yaitu sepanjang bulan Agustus dan bulan September,” jelasnya.
Sedangkan secara keseluruhan, Polres Lombok Barat berhasil mengamankan 50 unit kendaraan roda dua, serta 17 buah knalpot racing
Selain itu, juga berhasil mengamankan tiga buah CDI Racing, yang merupakan alat penambah kecepatan sepeda motor, lima buah karburator yang juga merupakan komponen kendaraan roda dua yang bisa meningkat kecepatan, dan 19 buah velg racing.

“Adapun sasarannya adalah, melakukan penindakan atau atau penertiban kepada masyarakat di jalan raya, yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban dalam berlalulintas,” ucapnya.Khususnya, potensi-potensi balap liar, yang dianggap sangat meresahkan, dimana dapat mengganggu aktifitas dijalan raya.

“Tentunya ini juga kami rasa, berpotensi besar untuk menimbulkan kecelakaan lalulintas, yang bisa saja berakibat terjadinya kecelakaan korban meninggal dunia,” lugasnya.Pengungkapan ini sendiri, tidak terlepas dari informasi masyarakat diterima akhir-akhir ini.

“Di Wilayah Hukum Polres Lombok barat, banyak sekali informasi banyaknya kegiatan-kegiatan balap liar, yang mengganggu masyarakat,” pungkasnya.

Sehingga, sangat penting untuk mengambil Langkah-langkah, mengambil tindakan untuk menertiban kegiatan-kegiatan ini.

“Agar kedepannya tidak ada lagi kegiatan balap liar, di wilayah hukum polres Lombok barat,” tegasnya.
Kapolres menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Masyarakat, yang telah memberikan informasi, sehingga sangat membantu jajarannya dalam pengungkapan atau penindakan.

“Kami harap, penindakan-penindakan yang dilakukan ini, bisa menjadi contoh bagi kita semua, supaya tidak ada lagi aktifitas balap liar yang terjadi di Kabupaten Lombok barat,” terangnya.
Saat ini, dari semua upaya paksa dan penindakan yang telah dilakukan, baik pelaku maupun barang bukti yang didapatkan, semua dalam proses penyidikan di Sat lantas Polres Lombok Barat.

“Dari semua pelaku yang kita dapatkan, kita sangkakan dengan penerapan pasal 297, Jo pasal b, Undang-undang Lalulintas dan angkutan jalan,” jelasnya.
Disebutkan pula, lokasi-lokasi yang dijadikan sebagai tempat balap liar, berdasarkan data yang didapatkan dan hasil koordinasi yang telah dilakukan.

“Memang seringkali kali dilakukan di jalur-jalur, atau di jalan-jalan yangb ada di Kecamatan Gerung, Kecamatan Labuapi, dan di kecamatan Kediri,” katanya.

Dari Modus operandi, menurutnya semua tempat itu sangat berpotensi dijadikan sebagai lokasi dilakukannya balap liar.

“Ketika melihat kelengahan dari aparat, atau merasa tempat itu aman, maka itulah dijadikan lokasi yang digunakan sebagai tempat untuk balapan liar,” imbuhnya.

Selain tempat-tempat yang telah dipetakan tersebut, Kapolres menegaskan bahwa tempat-tempat yang lain juga menjadi pemantauan jajarannya.

“Tidak ada satu jalurpun di Kabupaten Lombok barat ini, dibenarkan dijadikan sebagai tempat balap liar,” tegasnya.

Komentar