Polres Lamongan Berhasil Menangkap DPO Pembobol Pabrik dengan Kerugian 1,5 Miliar

Hukum & Kriminal770 Dilihat

MABES BHARINDO.COM____***

LAMONGAN – Sat Reskrim Polres Lamongan tak kenal menyerah dalam mengungkap kasus tindak kriminal yang terjadi di wilayah hukumnya.

Meski lebih kurang setahun pelaku pembobolan pabrik dengan kerugian 1,5 miliar berinisial MM (47) warga Desa Puter, Kecamatan Kembangbahu ini melarikan diri hingga ditetapkan menjadi daftar pencarian orang (DPO), kini harus bertekuk lutut bersama 2 orang temannya yang lebih dahulu berhasil diamankan Polisi.

Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana Delareska S.I.K., M.Si mengatakan pelaku ini terlibat dalam kejadian perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada Sabtu malam (6/3/2021) tahun lalu.


Artikel Lainnya : √• Dorong Digitalisasi, PT Pupuk Indonesia Luncurkan Aplikasi “REKAN”


“Mereka terlibat pencurian di dua pabrik yang ada di Desa Takeran klanting, Kecamatan Tikung bersama dua rekannya yang sudah tertangkap lebih dahulu,” kata AKBP Yakhob kepada wartawan, Kamis (22/9/22).

Ia menjelaskan ketika itu MM bersama 2 rekannya yang sudah tertangkap lebih dahulu, yaitu IWD (40) dan NW (45) keduanya warga Desa Takeran klanting, Kecamatan Tikung sedang berjalan bertiga menuju ke 2 pabrik yang ada di desa setempat.

“Mereka bertiga kemudian menuju garasi pabrik dan mengambil sejumlah barang peralatan listrik yang ada di pabrik tersebut,” ujar AKBP Yakhob.

Dari dua pelaku yang tertangkap lebih awal, Polisi mengamankan sejumlah barang yang dicuri dari 2 pabrik ini di antaranya adalah 1 buah mesin bor duduk, 1 buah mesin pemotong besi atau gerinda, kabel dan barang lain hingga mengakibatkan pabrik mengalami kerugian dengan nilai total kurang lebih sebesar Rp 1,5 miliar.


Artikel Lainnya : √• Pupuk Subsidi Semakin Dibatasi, Harga Pupuk Non Subsidi Tak Terjangkau Petani


Sedangkan tersangka MM, ungkap masuk dalam DPO setelah Polisi berhasil mengorek keterangan dari 2 tersangka yang sudah berhasil ditangkap terlebih dahulu dengan disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP.
.
“Saat ini MM telah dibawa ke kantor Polisi dan sedang dilakukan pemeriksaan karena diduga keras telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan bersama kedua rekannya yang sudah lebih dulu tertangkap,” pungkas Kapolres Lamongan.

(Red / MBI}

Komentar