Polres Jakpus Tetapkan Ketua DPP Tamperak Sebagai Tersangka Degan Alat Bukti Seluler

Hukum & Kriminal356 Dilihat

MABESBHARINDO, Jakarta | Polres Metro Jakarta Pusat memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan Ketua DPP LSM Tamperak, Kepas Panagean Pangaribuan sebagai tersangka.

Salah satu alat bukti yang dimiliki adalah telepon seluler milik Kepas dan di dalamnya ada sejumlah bukti pengancaman dan pemerasan.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan, pihaknya juga menyita alat kejahatan Kepas lainnya.

“Alat kejahatan untuk menakut-nakuti berupa surat yang akan dikirim ke Presiden kemudian Komisi 3 dan sebagainya ini instrumental delik pimpinan TNI maupun Polri ini alat kejahatan,” tegas Hengki.

Sehingga, kata Hengki, dalam kasus pemerasan yang dilakukan oleh Kepas, proses penyidikan berjalan sangat profesional.

Bahkan, Polres Metro Jakarta Pusat masih mengembangkan kasus ini guna mengetahui apakah ada tersangka lain atau tidak.

“Proses penyidikan berjalan dengan profesional alat bukti lebih dari cukup melalui persoses penyelidikan yang cermat, apabila ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini, akan segera kami amankan,” ujar Hengki.

Hengki meminta kepada para masyarakat ataupun instansi agar segera melapor ke Polres Metro Jakarta Pusat, jika menjadi korban pemerasan.

Sebab, pihaknya bakal memproses secara tuntas kasus pemerasan yang sudah meresahkan ini.

“Nah hasil kejahatan pernyataan yang bersangkutan ternyata menggunakan modus mengirim ke rekening LSM yang bersangkutan,” ungkapnya.