Polres Jakpus Tangkap 3 Komplotan Penjambret Handphone di Stadion Madya, Satu Pelaku Masih DPO

Hukum & Kriminal111 Dilihat

MabesBharindo.com

Jakarta Pusat – Polres Metro Jakarta Pusat mengungkapkan kasus penjambretan handphone di area Stadion Madya Senayan pada hari Minggu, 29 September 2024. Kejadian terjadi sekitar pukul 21.50 WIB saat pertandingan antara Indonesia melawan Yaman tengah berlangsung. Dalam kasus ini, empat pelaku beraksi secara terkoordinasi, namun tiga orang berhasil diamankan Polisi, sementara satu orang lainnya masih dalam pengejaran.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Rezeki Revi Respati, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa para tersangka dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan, yakni Pasal 363 KUHP. “Ini terkait dengan penjambretan handphone yang kita kenakan dengan pasal pencurian dengan pemberatan Pasal 363 KUHP,” ujar Kompol Rezeki di Polsek Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin, 14 Oktober 2024.

Keempat tersangka memiliki peran yang berbeda dalam melakukan aksi penjambretan. Pelaku utama berinisial R (38) bertugas mengambil handphone dari tas korban berinisial C, sementara ML (27) menunggu di kendaraan roda dua untuk membantu pelarian R setelah aksi pencurian berhasil. Pelaku ketiga, RDP (25), berperan membawa handphone hasil curian dari R ke ML serta memastikan agar barang bukti tidak terdeteksi korban. RDP bahkan membuang kartu SIM dari handphone curian tersebut untuk mencegah pelacakan.

Setelah berhasil mendapatkan handphone, pelaku R menyerahkan barang tersebut kepada A, yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). A kemudian menyerahkan handphone tersebut kembali ke RDP, yang kemudian mengamankannya.

Pada saat kejadian, para pelaku berada di depan pintu keluar stadion, di tengah kerumunan penonton yang baru saja menyaksikan pertandingan. Di situasi ramai, R berhasil mengambil handphone dari tas korban dan menyerahkannya kepada A.

Berkat informasi masyarakat yang cepat, pihak kepolisian berhasil mengamankan R, ML, dan RDP di area parkiran tidak lama setelah kejadian. Barang bukti berupa satu unit handphone Samsung M51 warna putih dan satu sepeda motor Honda Beat warna hitam yang digunakan dalam aksi tersebut juga berhasil disita. Saat ini, Polisi masih memburu A yang berperan menerima handphone hasil curian dari R.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Pasal ini mengatur sanksi pidana bagi mereka yang melakukan pencurian yang disertai pemberatan, seperti dalam kondisi tertentu atau melibatkan lebih dari satu orang. Ancaman hukuman pada pasal ini maksimal mencapai tujuh tahun penjara, sesuai dengan kondisi yang memperberat tindakan pencurian.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

Komentar