Mabesbharindo.com,Indramayu-Satnarkoba Polres Indramayu menangkap enam pelaku pengedar narkoba dan obat keras. Enam orang ini diringkus di rumahnya masing-masing. Dari tangan tersangka ini, polisi menyita barang bukti 5, 18 gram sabu siap edar, 75,79 gram ganja kering, Tramadol sebanyak 5.550 butir dan Hexymer 2.978 butir. Untuk bahan penyidikan lebih lanjut, para tersangka bersama barang buktinya itu dibawa ke Mapolres setempat untuk dimintai keterangan terkait perbuatannya.
“Enam tersangka yang kita amankan merupakan pengedar narkoba jenis sabu-sabu, ganja dan obat keras,” kata Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif melalui Kasat Narkoba AKP Heri Nurcahyo saat menggelar konferensi pers di polres setempat, Selasa (19/4/2022).
Keenam tersangka itu, lanjut dia, terbukti mengedarkan narkoba berbagai jenis di wilayah hukum Polres Indramayu dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Kecamatan Indramayu, Tukdana, Jatibarang, Terisi, Haurgeulis dan Patrol. ” Para tersangka ini ditangkap dari enam pengungkapan kasus narkoba jenis sabu, ganja kering, obat keras di beberapa daerah diIndramayu selama bulan April 2022, ” jelasnya
Sedangkan modus yang digunakan oleh pelaku ini, yaitu menggunakan sistem tempel, COD kepada pembelinya. ” Dari tangan mereka, kami menyita sejumlah paket sabu dengan berat 5, 18 gram, 75,79 gram ganja kering, Tramadol sebanyak 5.550 butir dan Hexymer 2.978 butir yang siap edar, ” paparnya.
Selain sabu, barang bukti lainnya seperti timbangan, alat hisap atau ‘bong’, dan beberapa telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi dan bertransaksi saat mengedarkan narkoba. ” Para tersangka kita jerat Pasal 111 dan atau Pasal 112 dan atau Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara, dan minimalnya lima tahun penjara. Pasal 196 dan atau Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 sampai dengan 15 tahun penjara,” tegas Heri, (NN).
Komentar