Mabesbharindo.com,Indramayu— Polres Indramayu jajaran Polda Jabar menggelar konferensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis Sabu, Ganja dan OTK dalam kurun waktu April 2022 sampai Juni 2022.
Dihadapan awak media, Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif menyampaikan, kurun waktu tiga bulan yaitu April, Mei, Juni 2022, Sat Res Narkoba Polres Indramayu berhasil mengamankan 24 orang tersangka.
Mereka merupakan pengedar dan kurir narkoba di Kabupaten Indramayu yang selama ini meresahkan warga.
“Terdiri dari pengedar sebanyak 15 orang dan kurir 9 orang,” ujar Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif didampingi Waka Polres, Kompol Arman Sahti, Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Heri Nurcahyo dan Kasi Humas Polres Indramayu, Iptu Didi Wahyudi, Jumat (24/6/2022).
AKBP M Lukman Syarif menyampaikan, usia para pelaku ini bahkan di antaranya masih sangat buka, ada yang masih berusia 20 tahun.
Puluhan pelaku itu di tangkap di wilayah 13 kecamatan berbeda, yakni di Kecamatan Indramayu, Sliyeg, Karangampel, Kertasemaya, Jatibarang, Terisi, Patrol, Sukra, Arahan, Kroya, Krangkeng, Kedokanbunder dan Haurgeulis.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, kata Kapolres Indramayu, terdiri dari sabu sebanyak 69,42 gram, ganja kering sebanyak 187,96 gram, tramadol sebanyak 9.656 butir, dan Hexymer 13.833 butir.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 11 dan atau Pasal 112 dan atau Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009.
Serta Pasal 196 dan atau Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009.
“Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun sampai paling lama 20 tahun dan denda antara Rp 800 juta sampai dengan Rp 10 miliar,” ujar dia.(Teja Sulaksana).
Komentar