MABES BHARINDO MAGETAN : Bertempat di Gedung Pesat Gatra, Polres Magetan Melaksanakan gelar Rakor Operasi Lilin Semeru 2021 guna Menciptakan Situasi Kondusif menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru, Senin (21/12/2021)
Rakor jelang Nataru yang juga dihadiri Kapolres Magetan beserta Pejabat Utama, Dandim 0804 Kab Magetan, Sekda Kab Kabupaten Magetan, KA OPD terkait, Kapolsek Jajaran dan Stakeholders Lain di Wilayah Kabupaten Magetan.
Dalam Sambutannya Kapolres Magetan AKBP Yakhob Silvana Delareskha SIK M.Si menyampaikan bahwa dari Kepolisian tidak ada penyekatan atau putar balik mobil, kita hanya melakukan pembatasan atau pengalihan arus yang polanya adalah pembatasan pengangkutan barang jika bukan sembako kita sarankan untuk kembali.
“Level 1 di Kemendagri berlaku 75% keramaian di tempat wisata, untuk itu saya meminta agar benar2 disiplin prokes,
setiap berkumpulnya massa wajib menyediakan, melaksanakan
prokes, peduli lindungi wajib
Jangan sampai ramai apabila satu saja terjangkit virus tentunya akan menjadi cluster” Ujar AKBP Yakhob.
Untuk Pos Pengamanan sendiri Polres Magetan mendirikan 8 Pos yang akan didirikan termasuk posko pos pelayanan dan pos terpadu akan diisi dari semua stakeholder yang dilengkapi dengan Pelayanan vaksinasi
“Tanggal 30 – 31 desember 2021 untuk Alun-alun tidak boleh dipergunakan ada Aktivitas, dan Kita tetap melaksanakan Ops Yustisi serta mengambil sampel tes, apabila ada yg terpapar positif covid19 akan kita karantina gunanya untuk mengantisipasi muncul cluster” Imbuhnya
Dalam Rakor juga disampaikan paparan dari Kabag Ops Kompol Suprapto menyampaikan di kabupaten magetan titik rawan laka lantas terdapat 12 titik, rawan macet 13 titik , rawan bencana sepanjang jalur sarangan cemorosewu dan sepanjang jalur wisara poncol Genilangit.
Adapun Lokasi wisata di daerah kabupaten Magetan yang rawan keramaian Pengunjung antara lain Magetan park, Wisata kebun stroberi, Mojosemi park, Cemoro sewu, Mbah joe resort, Wisata sarangan, Telaga wahyu, Taman ria dan Kolam renang banyu biru
Operasi Lilin Semeru 2021 ini akan dilaksanakan selama 10 hari, terhitung 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 secara serentak Guna Memastikan terciptanya keamanan yang kondusif serta momen Natal dan Tahun Baru (Nataru) ini menjadi perhatian penting agar di awal tahun tidak terjadi lonjakan kasus.( SANG AGUS )
Komentar