Polres Beltim Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat Tim Gabungan Amankan 8 Set Mesin Serta 8 Pelaku Beroperasi di HL Desa Sukamandi.

Uncategorized81 Dilihat

MabesBharindo.com – Menindaklanjuti laporan masyarakat, Tim Gabungan Polres Belitung Timur (Beltim) melakukan tindakan tegas terhadap 8 set TI Rajuk beroperasi di kawasan Hutan Lindung (HL) Desa Burung Mandi Kecamatan Damar Kabupaten Beltim, Rabu (29/6/2022).

 

Tim gabungan terdiri dari tim panah Sat Reskrim, Sat Polairud, Sat Samapta, dan Polsek Manggar yang dipimpin langsung KBO Reskrim Polres Beltim Ipda Hendri Ginting.

 

Kasat Reskrim Polres Belitung Timur Iptu Fajar Riansyah Pratama, S.T.K., S.I.K., M.H seizin Kapolres Belitung Timur AKBP Taufik Noor Isya, SIK membenarkan adanya penindakan terhadap tambang rajuk tersebut, yang berawal dari laporan masyarakat.

 

“Dari laporan tersebut, kemudian langsung kita ambil langkah-langkah dengan melakukan tindakan mendatangi lokasi tambang,” ujar Iptu Fajar.

 

“Bersama dengan Sat Polairud, Sat Samapta, dan Polsek Manggar kita datang ke lokasi dan menemukan aktifitas penambangan sedang berlangsung di Area DAS kawasan HL Ds. Burung mandi, Kec. Damar Kab. Beltim. Kemudian kita lakukan penindakan, dan hasil dari penindakan didapati 8 penambang dan 8 set mesin jenis robin yang diamankan ke Mapolres Belitung Timur,” tambahnya.

 

Saat ini pihak Sat Reskrim Polres Belitung Timur masih melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut kepada 8 penambang tersebut.”

 

Jurnalis : Sht

Komentar