MABES BHARINDO.COM.
Kapolres Belitung Timur AKBP.Indra Feri Dalimunthe.,SH.,SIK.,MH.,laksanakan Konferensi Pers dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) penyalagunaan dana APBDes Tahun 2015 Desa Jangkar Asam,Kecamatan Gantung,Kabupaten Belitung Timur. Konferensi Pers di laksanakan di Joglo Patriattama Polres Beltim,Kapolres Beltim juga di dampingi oleh Kasat Reskrim Polres Beltim dan Kanit Tipikor ,pada hari Senin (10/02/2025).
“Setelah di lakukan proses penyidikan dan dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp.704.531.700,87 (Tujuh Ratus Empat juta Lima Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Rupiah Koma Delapan Puluh Tujuh Sen).”Jelas Kapolres Beltim. “Lanjut,Kapolres Beltim.
“Untuk Ancaman Hukuman Pasal 2 Ayat (1) Penjara seumur hidup atau paling sedikit 4 tahun dan maksimal 20 tahun atau denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 milyar.Dan untuk Pasal 3 Penjara seumur hidup paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit 50 juta dan paling banyak 1 milyar.Dimana ke 3 (Tiga) tersangka dan barang bukti akan segera di kirim ke Kejaksaan Negeri Belitung Timur pada hari selasa tanggal 11 Pebuari 2025.”Jelas AKBP.Indra Feri Dalimunthe.,SH.,SIK.,MH.(edi mabes).
Komentar