Polres Beltim Gelar Pasukan Ops Zebra Menumbing Tahun 2023

Daerah2255 Dilihat

MabesBharindo.Com.

Polres Belitung Timur melaksanakan Gelar Pasukan Operasi Zebra Menumbing tahun 2023 yang dipimpin oleh Bupati Beltim Drs Burhanudin di Halaman Depan Mapolres Belitung Timur, Senin (04/09/2023).

Pelaksanaan apel gelar pasukan ini dilaksanakan serentak di seluruh Polda dan Polres se-indonesia dalam rangka mengecek kesiapan Operasi Kepolisian terpusat tahun 2023 serta untuk mengetahui jumlah kuat personil serta peralatan yang digunakan dalam Operasi Zebra Menumbing tahun 2023, dalam upacara gelar Pasukan ini juga Bupati didampingi Forkopimda Kab Beltim melaksanakan pengecekan pasukan dan kendaraan-kendaraan yang akan digunakan dalam Operasi Zebra Menumbing Tahun 2023.

Dalam amanat dari Kapolda Kep. Babel yang dibacakan dihadapan seluruh personil yang mengikuti Upacara Gelar Pasukan Operasi Zebra Menumbing ini, Bupati mengatakan “kita melaksanakan Operasi Kepolisian Terpusat dengan Sandi Operasi Zebra Menumbing 2023, adapun personil yang dilibatkan berjumlah 30 personil yang terdiri dari Satker Bag Ops, Lalu Lintas, Intel, Humas, serta Propam”.

Operasi Zebra Menumbing tahun 2023 digelar selama 14 hari dimulai pada tanggal 04 September hingga 17 September 2023. Operasi Zebra Menumbing tahun 2023 merupakan operasi kewilayahan yang dilaksanakan dalam rangka cipta kondisi kamseltibcar lantas jelang HUT lalu lintas yang ke 68 tahun 2023 dan menjelang pelaksanaan pemilu damai tahun 2024.

Operasi Zebra Menumbing tahun 2023 bertujuan antara lain memprioritaskan kegiatan penegakan hukum lalu lintas dengan didukung kegiatan yang bersifat edukatif, berupa kegiatan dikmas lantas pada masyarakat agar mengetahui arti pentingnya keselamatan berkendara serta taat dan patuh terhadap aturan berlalu lintas di jalan.

Adapun target dan tujuan operasi zebra menumbing tahun ini, antara lain: meningkatkan disiplin masyarakat dalam berkendara; menurunkan angka tingkat kecelakaan; meningkatkan kesadaran dan kelengkapan kendaraan pribadi atau umum; serta pergelaran anggota polantas di daerah-daerah black spot dan trouble spot di wilkum Polda Kep. Babel.

Dikesempatan yang sama Kasat Lantas Polres Belitung Timur AKP Abdul Haris menyampaikan bahwa terdapat 12 sasaran penindakan bagi pelanggar lalu lintas, yakni :
1. Berkendara melawan Arus.
2. Menerobos Lampu Merah.
3. Berkendara di Bawah Umur.
4. Berboncengan Lebih Dari Satu Orang.
5. Tidak Menggunakan Helm SNI.
6. Berkendara Dalam Pengaruh Alkohol.
7. Ranmor Tidak Sesuai Spek (spion, knalpot, lampu kendaraan)
8. Menggunakan Handphone.
9. Ranmor Tidak Sesuai Peruntukan.
10. Over Load dan Over Dimension.
11. Ranmor Tanpa TNKB/TNKB Palsu.
12. Melampui Batas Kecepatan.

Ia menghimbau agar masyarakat Taati aturan yang berlaku, bawa surat-surat kendaraan dan kalau memang belum mampu atau cakap membawa kendaraan jangan membawa kendaraan karena akan mengakibatkan dampak yang fatal untuk pribadi maupun orang lain. Tutup AKP Abdul Haris.(emb).

Komentar