Polres Beltim Gelar Pasukan Dan Memulai Operasi Patuh Menumbing 2024

Daerah203 Dilihat

MABES BHARINDO.COM.  

Polres Belitung Timur melaksanakan Gelar Pasukan Operasi Patuh Menumbing 2024 yang dipimpin oleh Kapolres Beltim AKBP Indra Feri Dalimunthe, S.H., S.I.K., M.H., di Halaman Depan Mapolres Belitung Timur, Senin (15/07/2024).

Pelaksanaan apel gelar pasukan ini dilaksanakan serentak di seluruh Polda dan Polres se-indonesia dalam rangka mengecek kesiapan Operasi Kepolisian terpusat tahun 2024 serta untuk mengetahui jumlah kuat personil serta peralatan yang digunakan dalam Operasi Patuh Menumbing 2024, dalam upacara gelar Pasukan ini juga Kapolres melaksanakan pengecekan pasukan dan kendaraan-kendaraan yang akan digunakan dalam Operasi Patuh Menumbing 2024.

Dalam amanat dari Kapolda Kep. Babel yang dibacakan dihadapan seluruh personil yang mengikuti Upacara Gelar Pasukan Operasi Patuh Menumbing ini, Kapolres mengatakan “kita melaksanakan Operasi Kepolisian Terpusat dengan Sandi Operasi Patuh Menumbing 2024 selama 14 hari terhitung hari ini tanggal 15 sampai 28 Juli 2024, adapun personil yang dilibatkan berjumlah 30 personil yang terdiri dari Satker Bag Ops, Lalu Lintas, Intel, Humas,TIK, Dokkes serta Propam.

Selain itu juga Kapolres mengatakan bahwa Operasi Patuh Menumbing 2024 ini memprioritaskan kegiatan dikmas lantas guna mewujudkan rasa simpatik masyarakat kepada polri khususnya polantas dan untuk mengedukasi masyarakat agar mengetahui arti pentingnya keselamatan berkendara serta taat dan patuh terhadap aturan berlalu lintas di jalan.

Adapun target dan sasaran operasi lainnya antara lain : meningkatkan disiplin masyarakat dalam berkendara; menurunkan angka kecelakaan; meningkatkan kesadaran dan kelengkapan kendaraan pribadi/ umum; serta pergelaran anggota polantas di daerah-daerah rawan lainnya.

Dikesempatan yang sama Kasat Lantas Polres Belitung Timur IPTU Zody Andrian, S. Kom., menyampaikan bahwa terdapat 12 sasaran penindakan bagi pelanggar lalu lintas, yakni :

1. Melawan Arus/Contra Flow.

2. Menerobos Lampu Merah.

3. Anak di Bawah Umur Menggunankan Kendaraan Bermotor.

4. Berboncengan Lebih Dari Satu Orang.

5. Tidak Menggunakan Helm.

6. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol.

7. Ranmor Tidak Sesuai Spek, tidak menggunakan Spion, Knalpot brong, Lampu Utama, Rem Lampu Petunjuk.

8. Mengendara Atau Mengemudi Menggunakan Handphone/Gadget.

9. Menggunakan Ranmor Tidak Sesuai Peruntukannya.

10. Ranmor Over Load dan Over Dimension.

11. Ranmor Tanpa RNKB atau NRKB Palsu.

12. Melampui Batas Kecepatan.

Ia menghimbau kepada masyarakat Belitung Timur untuk lengkapi surat-surat kendaraan bila hendak bepergian menggunakan kendaraan serta lengkapi kelengkapan kendaraan, patuhi peraturan lalu lintas dengan demikian tentunya dapat menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.” Tutup IPTU Zody.(emb).

Komentar