Polres Beltim Berhasil Amankan Pelaku Penyalagunaan Narkotika Jenis Sabu

MABES BHARINDO.COM.

Kapolres Belitung Timur AKBP Indra F Dalimunthe, SIK.,SH.,MH., didampingi Kasat Narkoba Polres Beltim, Humas Polres Beltim, melakukan konferensi pers di Graha Patriatama Mapolres Belitung Timur, dua laporan polisi terkait tindak pidana narkotika dengan mengamankan Tersangka dan sejumlah barang bukti berbagai jenis peralatan pengguna dan barang bukti sejumlah narkotika dalam kemasan siap edar pakai, Senen (7/10/2024).

Kepada sejumlah awak media Kapolres Belitung Timur AKBP Indra F Dalimunthe SH. SIK. MH. mengatakan satres narkoba Polres Beltim berhasil mengamankan 1(satu) orang laki-laki tersangka inisial KR. (29th)di desa Kecamatan Damar kabupaten Belitung Timur pengakuan KR barang bukti narkotika jenis sabu disembunyikan dibeberapa tempat siap untuk dijual.

“Kemudian dilakukan pencarian terhadap narkotika jenis sabu tersebut dari hasil pencarian tersebut anggota satnarkoba berhasil mengamankan 5(lima) buah potongan sedotan bening yang masing-masing di dalamnya terdapat plastik klip bening kecil yang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu ditemukan di semak-semak tepi jalan raya Manggar – Gantung dan selingsing desa Selingsing Kecamatan Gantung Kabupaten Belitung Timur, dari tempat tersebut setelah itu dilanjutkan dengan penggeledahan di kontrakan tempat tinggal saudara KR yang beralamat di jalan Raya Manggar – Gantung Desa Selingsing Kecamatan Gantung Kabupaten Belitung Timur.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan ditemukan barang bukti berdasarkan keterangan dari saudara KR bahwa dalam hal transaksi narkotika saudara KR berperan sebagai perantara dengan cara menerima paket narkotika jenis sabu dari saudara Roni dengan kontak WhatsApp atas nama Joy boy selaku bandar narkotika jenis sabu yang sepengetahuan tersangka berada di lapas khusus narkotika kota Pangkalpinang.

“Kemudian narkotika jenis sabu tersebut saudara KR sembunyikan di beberapa tempat yang sudah ditandai dan di foto lokasi dan terhadap tanda dan foto lokasi tersebut dikirimkan kepada saudara alias joyboy, sedangkan untuk transaksi jual beli antara pemakai langsung berkomunikasi dengan saudara Romi alias joyboy yang berada di lapas khusus narkotika di Pangkalpinang dan tidak melalui tersangka” ujar Kapolres.

Kapolres menerangkan dalam hal ini tersangka mendapat gaji sejuta Rp 1.500.000; untuk seluruh narkotika tersebut habis terjual kemudian tersangka dan barang bukti di bawah ke Polres Belitung Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Pasal yang dipersangkakan pasal 112 ayat 1 setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki menyimpan menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman di pidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 miliar dan atau pasal 114 setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual menjual membeli menerima menjadi perantara dalam hal jual beli menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 dipidana 3 dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar paling banyak 10 miliar”tegas Kapolres Beltim.

Kembali Kapolres menyampaikan laporan polisi kedua pada hari Jumat tanggal 4 Oktober 2024 sekira pukul 21.23 wib, anggota sat narkoba mengamankan dua orang laki-laki bernama AM dan MW kemudian tim sat narkoba melakukan penggeledahan disaksikan ketua RT setempat berhasil mengamankan satu bungkus klip bening kecil yang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu 1 buah, alat hisap sabu bong satu buah klip bening bekas pakai satu buah korek api warna ungu satu potong sedotan warna hitam.

“Berdasarkan keterangan dari saudara MW tim sat narkoba melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang bernama RD di rumah yang beralamat di dusun Kartini Ds lalang Kecamatan Manggar Kabupaten Belitung Timur. Kemudian tim satres narkoba melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh kepala dusun lalang dan berhasil mengamankan satu bungkus plastik klip besar yang di dalamnya terdapat 18 bungkus plastik klip bening kecil yang di dalamnya terdapat kristal bening warna putih diduga narkoba jenis sabu dan satu buah alat hisap sabu/bong dan satu buah handphone merk redmi”Jelas AKBP Indra Feri Dalimunthe.SH.,SIK.,MH.

Setelah pengembangan lebih lanjut kata Kapolres, tim melanjutkan penggeledahan di rumah kontrakan saudara RW di dusun rasau Kecamatan gantung kabupaten beltim dan menemukan satu bungkus plastik klip bening kecil berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu 1 buah timbangan digital pocket sekali warna hitam dan satu pack plastik bening, kemudian tim kembali melakukan penggeledahan di rumah kontrakan yang beralamat di dusun gunung desa lalang jaya Kecamatan Manggar, ditemukan 9 buah plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu, satu buah plastik klip besar yang terisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu.

“Berdasarkan hal tersebut ketiga tersangka langsung di bawah ke mapolres Belitung Timur. Pasal yang dipersangkakan melakukan satu tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan atau jual menjual membeli menerima menjadi perantara jual beli menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 atau setiap orang yang tanpa hak melawan hukum memiliki menyimpan menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 dalam satu bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika” terang Kapolres Beltim.(edi mabes).

Komentar