MABES BHARINDO.COM.
Sat Reskrim Polres Belitung Timur menggerebek sebuah toko yang diduga menjual minuman beralkohol ilegal di Dusun Burung Mandi, Kecamatan Damar Kabupaten Belitung Timur, Senin,Siang (03/03/2025).
Dalam Penggerebekan ini yang merupakan bagian operasi pekat Menumbing 2025, Sat Reskrim Polres Belitung Timur berhasil mengamankan pemilik toko berinisial RN beserta 47 liter tuak didalam 2 Derigen Ukuran 18 Liter dan ember berukuran besar.
“Untuk saat ini pelaku RN beserta barang bukti telah diamankan di Sat Reskrim Polres Belitung Timur untuk menjalani pemeriksaan kemudian selanjutnya Pelaku dan Barang bukti akan dilimpahkan ke Penyidik Sat Pol PP untuk dilakukan tipiring,” ujar AKP Ryo.
Kapolres Belitung Timur AKBP Indra Feri Dalimunthe, SH, SIK, MH mengimbau serta mengajak masyarakat Belitung Timur agar dapat melaporkan peredaran minuman keras ilegal apabila mendapatkan informasi tersebut.
“Demi menjaga keamanan dan ketertiban selama bulan suci ramadhan, Kami (Polres Belitung Timur) akan terus melakukan upaya harkamtibmas guna memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah Belitung Timur dalam keadaan kondusif.” Ucap AKBP Indra.
Diharapkan upaya-upaya yang dilakukan Polres Belitung Timur seperti patroli subuh dan patroli kryd serta patroli presisi polsek jajaran, dapat menciptakan situasi yang aman dan nyaman diwilayah hukum Polres Belitung Timur terlebih lagi pada bulan bulan suci ramadhan.(edi mbs).
Komentar