MabesBharindo_Beltim.
Polres Belitung Timur pada hari Minggu kemarin tanggal 29 agustus 2021 melaksanakan rekonstruksi terkait percobaan pencurian di ATM Bank Mandiri Kelapa Kampit.
Dengan menghadirkan kedua orang yang diduga sebagai pelaku, adapun kejadian percobaan pencurian ini dilakukan oleh kedua orang pelaku pada hari Minggu, 22 Agustus 2021 pada malam hari.
Pelaku berhasil diringkus Sat Reskrim Polres Belitung Timur yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Belitung Timur AKP Deddy Nuary, S.H, S.I.K, selanjutnya para terduga pelaku yang berhasil diringkus pada minggu kemarin 29 Agustus 2021 langsung diintrograsi dan dilakukan rekrontruksi di TKP Atm Mandiri Kelapa Kampit.
Dari rekonstruksi di TKP diperagakan 15 Adegan diawali dengan adegan pelaku datang dari arah Tanjung Pandan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hijau tanpa plat kemudian berhenti dan memarkirkan sepeda motor di depan halaman luar ATM Bank Mandiri kelapa kampit.
Pada adegan 8 sampai dengan adegan 14 para terduga pelaku yang berjumlah 2 orang berusaha membobol Mesin ATM Bank Mandiri.
Dari adegan 8 Pelaku EL mengambil kapak di dalam jok sepeda motor dan kembali ke dalam ruang mesin ATM dengan sudah membawa kapak.
Adegan 9 pelaku EL mencongkel pintu lapis luar mesin ATM dari samping kanan mesin ATM menggunakan kapak untuk pelaku US menarik pintu lapis luar hingga pintu lapis luar mesin ATM terbuka setelah pintu lapis luar terbuka, pelaku EL mencongkel kembali pintu lapis tengah menggunakan kapak hingga terbuka.
Adegan 10 pelaku US membuka bagian layar yang terdapat monitor ATM dengan cara mengangkatnya keatas.
Adegan 11 setelah bagian layar terangkat ke atas pelaku US menarik mesin bagian dalam namun tidak tertarik dikarenakan mesin tidak dapat pelaku tarik.
adegan 12 setelah tidak berhasil menarik mesin pelaku US berpindah ke pintu bagian bawah mesin ATM kemudian memutar tombol yang terdapat di pintu mesin bagian bawah namun pintu mesin tetap tidak terbuka.
Di adegan 13 dan 14 merasa tidak dapat membobol Mesin ATM kedua pelaku kembali ke sepeda motor meninggalkan Mesin ATM yang sudah dirusak.
Di adegan 15 para pelaku mengendarai sepeda motor secara berboncengan menuju arah Tanjung Pandan.
Kedua terduga pelaku yang berinisial US laki-laki umur 23 tahun warga Bandung, dan terduga pelaku ke dua EL laki-laki umur 23 tahun warga Tanjung Pandan.
Selanjutnya para pelaku diamankan Sat Reskrim Polres Belitung Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dan Sat Reskrim Polres Belitung Timur juga mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Mio Soul warna hijau dan satu buah kapak diamankan di Polres Belitung Timur.
Kasat Reskrim Polres Belitung Timur AKP Deddy Nuary, S.H, S.I.K kepada awak media mengatakan kedua pelaku dikenakan pasal 363 jo 52 KUHP percobaan pencurian dengan pemberatan.(*)
Komentar