Polres Belitung Bekuk Lima Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

MabesBharindo.com.

Jajaran Satresnarkoba Polres Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, bersama tim gabungan berhasil membekuk lima orang pelaku penyalahgunaan narkotika di sebuah kamar hotel di Tanjung Pandan, Rabu (26/7) lalu.

Kapolres Belitung AKBP Didik Subiyakto melalui Kepala Satresnarkoba Polres Belitung, AKP Anton Sinaga di Tanjung Pandan, Senin mengatakan kelima pelaku tersebut masing-masing berinisial, JN (22), NY (22), SP (20), YG (29) dan ND (34).

Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi yang diterima Polres Belitung dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Belitung tentang pengiriman paket mencurigakan dari Pulau Bangka menggunakan layanan kapal cepat penumpang.

“Menerima informasi tersebut tim langsung bergerak menuju pelabuhan Tanjungpandan dan memantau paket yang dicurigai tersebut,” ujarnya.

Ia menambahkan, setelah menunggu beberapa menit, datang orang yang mengambil paket tersebut sehingga tim langsung melakukan pengamanan.

“Dari orang ini didapatkan informasi bahwa dirinya disuruh oleh seseorang untuk mengambil paket tersebut, selanjutnya ia menghubungi orang yang menyuruhnya mengambil paket tersebut dan kemudian yang bersangkutan datang dan langsung diamankan oleh petugas,” katanya.

Dikatakan AKP Anton, tim langsung melakukan interogasi dan mendapatkan informasi bahwa orang yang memesan barang tersebut berada di sebuah hotel di wilayah Tanjung Pandan.

“Tiim menuju lokasi hotel yang dimaksud dan berhasil mengamankan tiga orang laki-laki dan dua perempuan,” ujarnya.

Selanjutnya tim langsung membongkar paket kiriman tersebut dengan disaksikan oleh ketua RT setempat beserta seluruh tim gabungan.

“Tim berhasil dapati satu bungkus plastik klip bening yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,65 gram dan dua plastik yang masing-masing berisi lima butir pil diduga ekstasi di dalam kemasan kopi bubuk. Semua dimasukkan dalam kardus kerupuk oleh-oleh,” katanya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut, kata AKP Anton, tersangka YG (29) dijerat dengan pasal 112 dan 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka JN (22) disangkakan Pasal 114 dan 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sedangkan ketiga tersangka ND (34), NY (22) dan SP(20) dijerat Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Kemudian dua orang yang mengambil paket di pelabuhan setelah kami melakukan pemeriksaan memang tidak mengetahui isi paket tersebut dan ditetapkan sebagai saksi dalam kasus ini,” ujarnya.(ahmd/pty).

Komentar