Polres Bangka Barat Ungkap Kasus Penyelundupan Pasir Timah Ke Malaysia, 5 Orang Diamankan

TNI & Polri524 Dilihat

MABES BHARINDO.COM. Polres Bangka Barat kembali mengungkap kasus penyelundupan pasir timah ilegal ke Malaysia. Dalam pengungkapan itu, 5 orang berhasil diamankan.

Demikian hal itu disampaikan Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha pada saat Konferensi Pers, Senin (02/03/2026) di Mapolres.

“Ada lima pelaku yang diamankan terkait kasus penyelundupan pasir timah tanpa izin (ilegal) di perairan Pantai Enjel yang akan dikirim ke Johor, Malaysia,”kata AKBP Pradana Aditya Nugraha.

Kapolres Babar menjelaskan kelima orang diamankan yakni berinisial AH (35) selaku pemilik timah, IW (47), AL (34), HR (50) dan AM (50).

Mereka ditangkap di perairan Pantai Angel, Dusun Air Putih Muntok Kabupaten Bangka Barat sekitar pukul 01.00 WIB.

Aditya juga menambahkan kasus diungkap oleh Tim Hiu Barat Satpolairud Polres Babar, setelah dapat informasi dari masyarakat.

“Penyelundupan sudah dilakukan sebanyak 2 kali dengan total 11,2 ton pasir timah yang berhasil dikirim ke Malaysia. Rinciannya, pertama 4,8 ton dengan nilai sekitar Rp 1,58 miliar. Terakhir, 6,4 ton dengan nilai sekitar Rp 2,11 miliar,”tegasnya.

“Jadi nilai pasir timah yang telah diselundupkan ke Malaysia mencapai Rp 3,69 miliar. Ini tentu berdampak pada kerugian negara dan merusak tata kelola pertambangan yang sah,”sambungnya.

Lebih lanjut, Aditya membeberkan saat dilakukan penangkapan pelaku, proses bongkar muat telah selesai dilakukan dan timah 6,4 ton berhasil diselundupkan ke Malaysia.

Kendati demikian, Polres Babar berhasil mengamankan barang bukti diantaranya 2 truk, 2 perahu pancung, speed boat hingga 20 karung tailing (timah) sisa pengolahan.

“Pada saat tim tiba di TKP, aktivitas langsir pasir timah telah selesai dilakukan dan kapal utama (kapal hantu) yang membawa pasir timah ilegal sudah meninggalkan perairan laut Enjel,”bebernya.

Saat ini barang bukti dan para pelaku diamankan di Mapolres Babar.(edi mbs).

Komentar