Polmik Fasum Bersertifikat Pribadi di Perumahan Pepabri Keniten Ponorogo, Lurah Angkat Bicara dan Ambil Tindakan

Daerah94 Dilihat

Mabesbharindo.com.Ponorogo.

PONOROGO, – warga terkejut dan menjadi polmik tanah fasum yang berubah status menjadi sertifikat pribadi di lingkungan Perumahan Pepabri Kelurahan Keniten, Kecamatan Ponorogo, memasuki babak baru. Penelusuran terbaru Lurah Keniten, Chusnul, mengungkap sejumlah fakta penting yang membuka tabir lama kasus tersebut.
Pada Kamis (10/4/2025),

Chusnul menyampaikan bahwa berdasarkan informasi sementara yang berhasil dihimpun, pemilik sertifikat atas nama Sugeng Riyanto disebut telah meninggal dunia. Saat ini, keberadaan ahli waris diketahui berada di Surabaya.

“Informasi dari warga menyebutkan transaksi lahan itu terjadi pada tahun 1994 antara pengembang dan pemilik pertama, melalui notaris. Tapi yang menjadi sorotan, transaksi tersebut tidak melibatkan kelurahan atau pemerintah setempat,” jelas Chusnul.

Lurah Keniten juga menyebut dirinya sudah berupaya mengonfirmasi persoalan ini langsung ke Kantor ATR/BPN Ponorogo. Namun, hingga kini pihak BPN belum bisa memberikan keterangan karena tengah disibukkan dengan agenda internal.

“Sudah kami datangi, tapi masih sibuk rapat. Kami masih menunggu waktu untuk bisa mendapatkan penjelasan resmi dari pihak BPN, terutama soal dasar perubahan status fasum itu menjadi hak milik pribadi,” ujarnya.

Tak hanya itu, Chusnul juga tengah menelusuri kepemilikan tanah tempat berdirinya kontainer bak sampah yang sejak lama berfungsi sebagai tempat pembuangan sementara (TPS) bagi warga sekitar.

“Rencana kami juga akan menghadap ke Dinas Lingkungan Hidup. Kami ingin tahu, status tanah yang ditempati TPS itu milik Pemkab atau bagaimana. Karena keberadaan kontainer itu juga menjadi bagian penting dari pelayanan publik di kawasan ini,” jelasnya.

Langkah-langkah komunikasi dengan RT dan RW setempat juga sudah dilakukan untuk mengurai benang kusut persoalan tersebut. Pihak kelurahan berinisiatif untuk mencari solusi damai dan transparan.

“Tujuan kami sederhana: mencari jalan keluar terbaik. Setelah Lebaran, kami akan mengundang semua pihak, termasuk ahli waris dari pemilik sertifikat, agar duduk bersama dan membahas status tanah ini secara terbuka,” tambahnya.

Persoalan ini mencuat setelah warga mendapati bahwa lahan seluas 329 meter persegi, yang sejak lama digunakan sebagai taman dan TPS, telah disertifikatkan atas nama pribadi pada 2017. Padahal, fasum itu sudah ada sejak akhir 1980-an dan digunakan publik secara aktif hingga kini.

Warga mendesak kejelasan, mengingat fasum merupakan hak bersama yang semestinya dilindungi. Mereka berharap penelusuran yang dilakukan pihak kelurahan bisa membongkar alur perubahan status lahan dan menjadi momentum pembenahan tata kelola aset publik di Ponorogo.
(HR)

Komentar