Polisi Ungkap Motip perampokan di Balik pembunuhan wanita di Sukabumi

TNI & Polri46 Dilihat

Media Mabesbharindo.com

Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap seorang wanita berinisial L (50 tahun) warga Kabupaten Cianjur yang ditemukan tewas di Desa Sukamanah, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi, pada Rabu, 26 Juni 2024.

Dalam perkara ini, Polisi telah menangkap dan menetapkan dua orang yang merupakan pasangan sejoli sebagai tersangka, yaitu inisial WS dan NAA.

Kapolsek Gegerbitung, Iptu Bayu Sunarti, menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Selasa, 25 Juni 2024, ketika kedua tersangka berkenalan dengan korban di sebuah pegadaian di Cianjur.

Keesokan harinya, kata Iptu Bayu, mereka bertemu kembali di rumah korban di Cianjur dengan dalih meminjam uang. Namun, kedua tersangka telah merencanakan untuk merampas harta korban.

“Korban kemudian meminta diantar oleh kedua tersangka untuk menagih utang. Dalam perjalanan menuju Sukabumi, terjadilah aksi pembunuhan di dalam mobil dengan motif perampasan harta,” terangnya, dalam konferensi pers di Mako Polres Sukabumi, Rabu, 3 Juli 2024.

Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo, mengungkapkan bahwa salah satu tersangka mencekik dan membekap mulut korban, sementara tersangka lainnya menjerat leher korban menggunakan sabuk pengaman atau seat belt.

“Tersangka berhasil merampas uang tunai Rp108.000, perhiasan imitasi, dan ponsel korban yang kemudian dibuang ke sungai,” ujarnya.

Lanjut Kapolres, kedua tersangka ini ditangkap di rumah masing-masing di Cianjur dan Gegerbitung.

“Mereka dijerat dengan Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup,” pungkasnya.

 

Reforter Sonny Mbs

Komentar