Polisi Tetapkan Empat Orang DPO Dalam Kasus Pengiriman PMI ilegal

MABES BHARINDO Kepri Batam-Ditpolairud Polda Kepri mengeluarkan 4 (empat) DPO (Daftar Pencarian Orang), penetapan DPO terhadap 4 orang ini berdasarkan dari Laporan Polisi Nomor : LP / A / 01 / I /2024 / SPKT.DITPOLAIRUD / POLDA KEPULAUAN RIAU tanggal 27 Januari 2024. keempat orang tersebut dengan data sebagai berikut :

1. Atas nama ANDI, Warga Negara Indonesia, jenis Kelamin Laki-laki, alamat di Cisarua, Bogor, Jawa Barat, memiliki tinggi badan 160 cm, rambut warna hiatam belah tengah.
2. Atas nama CECE, Warga Negara Indonesia, jenis kelamin Perempuan, alamat di Cisarua, Bogor, Jawa Barat, memiliki tinggi badan 160 cm, berat badan 70 Kg, rambut di rebonding (diluruskan) tidak terlalu panjang, sekira sebahu dan sedikit pirang, bentuk tubuh gemuk, warna kulit Sawo Matang.

3. Atas nama ELEN, Warga Negara Indonesia, jenis kelamin Perempuan, alamat di Bandung, Jawa Barat, tinggi badan 155 cm, berat badan 55 Kg.
4. Atas nama NENG, Warga Negara Indonesia, jenis kelamin Perempuan, alamat di Desa Tempuran, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat tinggi badan 160 cm, berat badan 60 Kg, rambut lebat berwarna hitam, panjang sebahu dan tidak berponi, bentuk tubuh gemuk.

.
.

@divisihumaspolri @polripresisi @mabespolrinews @ini_polisi @polisi_indonesia @halo_polisi @multimediahumaspoldakepri @ssdm_polri
@semuatentang.batam @tentangkepri

#HumasPoldaKepri #Multimediapoldakepri #Lawancovid19 #Adaptasikebiasaanbaru #DisiplinBersamaPolri
#polripresisisi #SertakanTuhanDalamSetiapNiatDanLangkahmu

Komentar