Mabesbharindo.com
Jakarta Pusat — Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat kembali menunjukkan langkah tegas dalam menertibkan objek pajak yang menunggak. Pada hari ini, Rabu (4/6/2025), dilakukan pemasangan tanda khusus pada properti milik wajib pajak yang belum melunasi kewajibannya, khususnya di wilayah Kecamatan Kemayoran.
Kegiatan ini dilaksanakan di dua lokasi strategis, yaitu Jalan Garuda, Kelurahan Kemayoran, dan Jalan Gunung Sari Raya, Kelurahan Gunung Sari Utara. Proses penandaan ini dipantau dan didampingi langsung oleh petugas gabungan dari UPPPD, Polri, TNI, dan Satpol PP.
Bhabinkamtibmas Kelurahan Serdang, Bripka Ferly, turut mengawal kegiatan ini untuk memastikan semua berjalan aman dan tertib.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menyatakan dukungan penuh pihak kepolisian terhadap penegakan aturan pajak daerah.
“Kami dari kepolisian mendukung penuh langkah UPPPD dalam menegakkan aturan perpajakan daerah. Kegiatan ini merupakan bentuk edukasi sekaligus penegakan hukum agar wajib pajak menyadari dan melaksanakan kewajibannya,” ujar Kombes Susatyo.
Kapolsek Kemayoran, Kompol Agung Ardiansyah, juga menegaskan kesiapan Polsek Kemayoran untuk mengawal kegiatan tersebut agar situasi tetap kondusif.
“Personel kami diturunkan untuk mengamankan selama proses pemasangan tanda berlangsung. Sampai saat ini, kegiatan berjalan lancar dan aman. Kami berharap ini menjadi efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak,” terang Kompol Agung.
Seorang warga Kelurahan Kemayoran, Ibu Sari, mengatakan,
Bagus sekali polisi dan petugas pemerintah hadir langsung mengawal kegiatan ini. Semoga ini bisa membuat masyarakat lebih disiplin dan taat pajak,” katanya.
Kegiatan pemasangan tanda penunggak pajak ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk meningkatkan kepatuhan warga sekaligus mendukung pembangunan daerah melalui pajak yang optimal.
(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)
Komentar