MabesBharindo, Pasuruan – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pasuruan berhasil membekuk satu orang kurir sabu-sabu berinisial J.I (25) warga Dsn. Semut Kidul, Ds Martopuro, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
J.I ini merupakan kurir sabu-sabu yang mengedarkan barang haram tersebut.
Saat di lakukan penggeledahan, petugas temukan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat 0,92 gram.
“Terduga pelaku berinisial J.I (25) ini ditangkap di pinggir jalan termasuk Ds. Martopuro Kec. Purwosari Kab. Pasuruan,” ujar Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Dom DE F Ximenes, Kamis (24/6/2021).
Menurut dia, pada hari Selasa (22/6/2021), Anggota Sat Resnarkoba Polres Pasuruan mendapatkan informasi bahwa di Wilayah Kec. Purwosari Kab. Pasuruan, diduga terjadi peredaran Narkotika Golongan I jenis Sabu.
Baca Juga : Kunjungan Ke Jepara, Ini Yang Disampaikan Pandam lV Diponegoro dan Kapolda Jateng.
Baca Juga : Kasus COVID-19 Melonjak Dalam Sepekan, Disinfeksi Massal Digelar di Mojokerto.
“Anggota kemudian menindaklanjuti informasi tersebut. Kemudian sekira pukul 18.30 WIB berhasil mengamankan satu orang kurir narkoba,” kata dia.
Dia menyebutkan, dari pengakuan tersangka ini, ia mendapatkan barang haram tersebut dari seorang temannya berinisial MR, kini masih di buru oleh anggota.
“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pasuruan guna penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Komentar