PASURUAN MabesBharindo.com – Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil bekuk seorang laki-laki berinisial HA (37) terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) dan (Curat).
Baca juga : Subdit III Jatanras Polda Jatim Ungkap Pengadaan Alkes Fiktif Senilai 30 Milyar
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Raden Muhammad Jauhari S,H., S.I.K., M.S.i. mengungkapkan, Pagi hari ini jajaran Satreskrim Polres Pasuruan Kota dibantu oleh jajaran Jatanras Polda Jawa Timur telah berhasil mengungkap DPO pelaku curas, curat, curanmor, anirat dan kepemilikan Handak undang-undang darurat di mana pelaku DPO ini adalah pelaku yang sudah lama kita cari kita kejar Karena melakukan beberapa TKP di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.
“Hari senin dini hari 26 Januari 2022, Satreskrim Polres Pasuruan Kota telah berhasil menangkap 1 tersangka DPO berinisial HA (37) ini adalah warga Dusun Rembang, Ds. Plososari, Kec. Grati, Kab. Pasuruan, dimana pelaku ini hasil keterangan penyidikan dan penyelidikan yang sudah kita lakukan sudah hampir melakukan 150 TKP,” kata Mantan Kapolres Probolinggo ini saat konferensi pers di Joglo Parama Satwika Polres Pasuruan Kota Jl. Gajah Mada No.19 Kota Pasuruan, Rabu (26/1/2022).
Menurutnya, Modus pelaku mengancam menakuti korban dengan senjata api mainan, kemudian sajam jenis celurit dan bahan peledak bondet dimana sasaran yaitu handphone dan kendaraan bermotor.
Korban dari 150 TKP bervariasi, ada korban warga sipil termasuk anggota Polri, “ditahun 2017 itu ada anggota Polwan yang menjadi korban” dari kejahatan tersangka, tersangka melakukan 150 TKP ini di wilayah Jawa Timur antara lain di Kota Pasuruan, Sidoarjo, Probolinggo kemudian di Malang.
Baca juga : Pamor Keris Sasar Kerumunan Di Kota Malang
“Alhamdulillah kita sudah amankan tersangka dan saat ini tersangka sudah ditahan dan kita proses dengan pasal berlapis mulai dari curas, curat, curanmor, anirat, dan undang-undang darurat dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan sumur hidup,” pungkasnya.
Komentar