Mabesbharindo.com | Lombok Tengah,NTB – Warga Dusun Bun Timbe, Desa Persiapan Mas Juring, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, dihebohkan dengan adanya kejadian tindakan asusila yang terjadi pada hari Senin tanggal 24 Januari 2022 sekitar pukul 09.00 Wita, kepada seorang perempuan dengan inisial R.
Adapun identitas Korban atas nama R, jenis kelamin Perempuan, umur 19 tahun, alamat Dusun. Pampang Desa Kabul Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah.
Sementara identitas pelaku atas nama L. Muzaki, jenis kelamin Laki-laki, umur 45 tahun, alamat Dusun Bun Timbe Desa Persiapan Mas Juring Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, SH, SIK, melalui Kapolsek Praya Barat AKP Hery Indrayanto, SH, menyampaikan bahwa Status dari R adalah Janda dan untuk saat ini R dan L. Marzuki belum dilakukan Ijab Qobul karena R masih dalam masa Iddah.
Kronologis kejadiannya sekitar satu bulan lalu R dilarikan oleh L. Marzuki untuk di nikahi dan selama dilarikan R tinggal di rumah orang tua Pelaku Inaq Safar yang mana rumah L. Marzuki dengan Inaq Safar dan juga L. Muzaki bersebelahan.
“Kegiatan keseharian dari calon suami R adalah berdagang lalapan, di Desa Pengadang Kecamatan Praya Tengah Kabupaten Lombok Tengah, sehingga pada waktu kejadian asusila tersebut L. Marzuki sedang tidak berada dirumah” ungkap Kasat
Lanjut Kapolsek menyampaikan, sekitar pukul 20.00 Wita (setelah Sholat Isa), R minum obat karena merasa kurang sehat dan langsung masuk kerumah L. Marzuki untuk istirahat, dan pada waktu itu rumah dalam keadaan sepi, beberapa saat kemudian R merasakan ada yang memegang kakinya dan langsung terbangun. Pelaku atas nama L. Muzaki sudah berada di atas R serta langsung mendorong badan R sehingga terjatuh ditempat tidur.
Ketika Pelaku berusaha untuk melakukan tindakan asusila tersebut, R melawan dengan menendang Pelaku dan berusaha berteriak, namun Pelaku tetap berhasil melakukan pemerkosaan terhadap R.
Atas kejadian tersebut R kemudian berlari ke rumah Inaq Safar, orang tua dari Pelaku dan memberitahukan kejadian tersebut akan tetapi Pelaku kembali mengejar R dan berusaha menarik tangannya sehingga R ketakutan dan mendatangi rumah Inaq Agus yang berada tidak jauh dari tempat kejadian.
Lalu Marzuki (calon suami korban) pulang dari berjualan dan langsung menanyakan kejadian tersebut kepada Lalu Muzaki namun Pelaku tidak mau mengakui perbuatannya.
“Atas kejadian tersebut kemudian Raimin melaporkan ke Polres Lombok Tengah dengan No. LP / B / 26 / 2022 / Spkt Res Loteng dan untuk saat ini Pelaku sudah diamankan di Polres Lombok Tengah” jelas Kapolsek.
“Pada saat tindak pidana terjadi lelaki dalam keadaan mabuk” tegas Kapolsek.
Untuk saat ini calon suami atas nama L. Marzuki masih belum menjadi suami Sah dari Raimin karena belum ijab qobul dikarenakan masih menunggu masa Idah dari R sedangkan untuk proses nyelabar/sejati dari pihak L. Marzuki sudah selesai dilaksanakan.
Hubungan L. Marzuki (calon suami) dengan L. Muzaki (pelaku) adalah saudara sepupu sehingga R tinggal di rumah Inaq Safar orang tua dari Pelaku.
Menurut warga Dusun Bun Timbe, Desa Persiapan Mas Juring, Pelaku sering mabuk-mabukan dan sering membuat keributan dengan warga yang ada di TKP.
“Polisi sudah mengamankan pelaku ke Polres Lombok Tengah dan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Desa Bonder dan Desa Persiapan Mas Juring terkait dengan langkah-langkah yang akan diambil terkait dengan tindakan asusila tersebut sebagai langkah untuk antisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan terjadi” Tutup Kapolsek.
Komentar