Polda Sumut Batasi Mobilitas Masyarakat yang Masuk ke Kota Medan

Mabes Bharindo.com Sumut

Kapolda Sumatra Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak melakukan pembatasan mobilitas masyarakat yang masuk ke Kota Medan. Pembatasan ini diambil seiring Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Medan yang di mulai pada hari Senin (12/07/2021).

Kapolda Sumatra Utara menghimbau kepada masyarakat dari luar Kota Medan untuk tidak masuk ke Kota Medan, bila tidak ada keperluan ato kepentingan sama sekali. Langkah ini agar tidak terjadi peningkatan Aktivitas hingga Memicu kerumunan Masyarakat di Kota Medan. ” Masyarakat dari luar Medan bilamana tidak memiliki kepentingan yang kurang di perlukan saat ini agar jangan dahulu masuk Kota Medan, agar tidak terjadi kerumunan Masyarakat di Kota Medan, dan salah satu tujuan dari PPKM Darurat yakni Membatasi Mobilitas dengan harapan menurunnya Aktivitas Masyarakat. Sebagai langkah awal, pihaknya akan Menggelar Soaialisasi Massif di perbatasan Kota Medan”. Demikian ujar Kapolda Sumatra Utara, Minggu (11/07/2021)

Kami lakukan pemeriksaan untuk memastikan yang masuk Kota Medan itu benar-benar memiliki kepentingan. Target lima hari ke depan, melaksanakan Sosialisasi Massif sambil Memberikan Edukasi kepada Masyarakat.

Mari kita bersama- sama menjaga dan memutus rantai penyebaran covid-19 ini. Untuk itu kepada masyarakat saya sangat mengharapkan agar sama- sama  melaksanakan Prokes dan selalu Memakai Masker, Menjaga Jarak serta Mencuci Tangan.

 

Komentar