SULSEL * MABESBHARINDO.COM — Ditreskrimsus Polda Sulsel bakal meluncurkan aplikasi pelaporan terpadu kasus tindak pidana korupsi berbasis android dan iOS.
Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli mengatakan peluncuran aplikasi tersebut direncanakan pada akhir Agustus 2021.
Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel menjelaskan bahwa aplikasi dengan sistem pelaporan terpadu itu, terhubung dengan aparat penegak hukum lainnya untuk menampung informasi dugaan korupsi.
“Sehingga masyarakat mudah mengakses dan melaporkan bila menemukan indikasi tindak pidana korupsi di daerahnya tanpa harus langsung melapor ke Polda,” terang Perwira Menengah Polda Sulsel, Jumat (20/08/21).
- Baca Juga : Polri Dukung Berantas Pinjaman Online Ilegal
- Baca Juga : Pengusaha Rente Dalam Situasi Pandemi Perlu di Blacklist dan Kita Lawan
Kompol Fadli menjelaskan aplikasi tersebut dapat diakses melalui App Store dan Play Store. Masyarakat diwajibkan mengisi form dan mengunggah KTP.
“Itu persyaratan awal dan wajib. Alamat jelas serta mengirimkan surat elektronik dengan lampiran dokumentasi dugaan tindak pidana korupsi,” paparnya.
Aplikasi ini juga memudahkan masyarakat memantau perkembangan penyelidikan serta penyidikan perkara korupsi yang ditangani pihaknya.
“Selain itu, juga bertujuan untuk meminimalisir pelaporan yang berujung pada fitnah atau tindakan pencemaran nama baik serta adanya perlindungan saksi pelapor tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Pelibatan masyarakat dalam pemberantasan korupsi termaktub dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pada Pasal 41 ayat (5) dan Pasal 42 ayat (5).
“Laksus sangat mengapresiasi terobosan ini, kami siap membantu Polda Sulsel untuk mengoptimalkan serta memaksimalkan aplikasi ini. Aplikasi ini juga jadi bukti nyata tranparansi Polda Sulsel dalam pemberantasan korupsi,” tutup Kasubdit Tipikor Ditretkrimus Polda Sulsel.
(Red)
Komentar