MABESBHARINDO I JAKARTA – Jakarta. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan perusahaan yang diduga kolektor pinjol di Ruko Green Lake City Crown Block C1-7, Jakarta Barat. Dari hasil penggerebekan tersebut didapati ada 7 ruko dengan 4 lantai dan 13 aplikasi pinjol yang beroperasi di tempat tersebut.
“Hari ini kami melakukan penggerebekan di PT ITN di ruko ini, yang mana di sini ada 7 ruko dengan 4 lantai dan ada 13 aplikasi pinjaman online yang beroperasi di tempat ini,” jelas Kabid Humas Polda Metro jaya, Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus, Kamis, (14/10/21).
Kabid Humas Polda Metro jaya menyebut terdapat 32 karyawan yang diamankan dalam penggerebekan tersebut yang bertugas untuk menagih pinjaman online terhadap para peminjam. Terdapat dua metode penagihan yang dilakukan, yakni berupa penagihan langsung dan melalui media sosial.
- BACA JUGA : Divisi Propam Mabes Polri Turun Ke Polres Belitung Timur
- BACA JUGA : Diduga Kuat Toko VS Menjual Pupuk Tanpa Izin Produksi Dan Tanpa Izin
“Ada 32 orang yang diamankan, kemudian lokasi ini kita pasang police line dan akan kita dalami semuanya,” jelas Kabid Humas Polda Metro jaya.
Sebelum menggerebek kantor pinjol ilegal tersebut, penyidik Unit Krimsus Polres Metro Jakarta Pusat terlebih dahulu melakukan pengecekan di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK).Hasilnya, kantor tersebut ilegal dan tidak terdaftar sehingga langsung dilakukan penggerebekan. (Redaksi)
Komentar