Polda Lampung Ringkus 6 Pelaku Pencuri Truk dengan Modus Pesan Pasir

Lampung l Mabes Bharindo.com — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menangkap 6 pelaku perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas). Mereka merupakan komplotan seringkali beraksi di sejumlah wilayah hukum Polda Lampung.

Keenam tersangka masing-masing berinisial K (47), SA (41), AA (60) warga Kabupaten Lampung Tengah, KT (46) dan JH (63) warga Kota Bandar Lampung, serta A (38) warga Kabupaten Lampung Selatan.

RELATED POSTS —————————–

“Mereka adalah pelaku pencurian terjadi pada Senin (8 November 2021) kemarin di TKP Jalan Perjalanan Sawit, DusunDusun Suka Bandung, Natar,” ujar Wadirreskrimum Polda Lampung, AKBP Hamid Andi Soemantri, saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (8/12/21).

Dalam melancarkan aksinya, Wadirreskrimum Polda Lampung mengungkapkan para pelaku mencari sasaran dengan cara memesan jasa angkutan truk untuk memuat pasir. Saat korban membawa pasir pesanan, pelaku lainnya telah menunggu dan siap mengancam korban dengan senjata tajam (sajam). “Korban umumnya diikat dengan lakban di bagian tangan, mata, mulut, dan kaki. Lalu mereka meninggalkannya di TKP perkebunan sawit di daerah Natar,” imbuhnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengaku terpaksa melakukan perbuatan kriminalitas tersebut, guna memenuhi kebutuhan hidup. “Hasilnya mereka pakai buat hidup sehari-hari dan sebagian mereka bilang uang dipakai bayar hutang,” tambahnya.

Dikesempatan yang sama ia mengungkapkan, keenam pelaku memiliki peranan atau tugas masing-masing dalam melancarkan aksinya. Seperti K, bertindak sebagai otak pencurian, mengikat dengan lakban, dan mengancam korban dengan sama. Sementara SA, mencari target korban, menjemput, mengikat, dan mengancam korban JH, menentukan lokasi TKP dan membawa kendaraan truk keluar TKP AA, penghubung ke pembeli kendaraan truk dan menetapkan tempat transaksi.

“Lalu A, dia berperan sebagai penadah dengan membeli kendaraan truk hasil curian dan menjualkan kembali ke seseorang yang saat ini sudah masuk DPO, dan KT, sebagai penghubung penjualan truk dari AA ke A,” tutur Wadirreskrimum Polda Lampung.

Selain mengamankan para tersangka, ia menyampaikan, kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti. Itu meliputi satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam tanpa nopol, 3 bilah pisau, dan 2 unit handphone (HP). Tidak hanya itu, polisi juga menyita 1 buah lakban dan uang tunai Rp30 juta sisa menjual kendaraan hasil curian.

“Para pelaku dan barang bukti kami amankan di Mapolda Lampung, mereka juga akan dijerat dengan Pasal 364 ayat (2) ke 1 dan 2. Ancaman, maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.

(Redaksi)

Komentar