JAWATIMUR,mabesbharindo.com – Unit III Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim berhasil bongkar Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Keberhasilan mengungkap kasus itu melibatkan tersangka wanita berinisial NS alias Mami (41) warga Dusun Suko, Desa Sumbersuko, Kabupaten Lumajang.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko didampingi Dirreskrimum Kombes Totok Suhariyanto dan Kasubdit Renakta Kompol Hendra Eko Triyulianto, Kamis (25/11/2021) mengatakan , harga boking atau kencan tiap wanita bervariatif. Namun setiap wanita yang dikencani sama lelaki hidung belang dikasih Rp 200 ribu oleh Mami.
Sementara korbannya (wanita) yang dijual sebanyak 29 perempuan (23 dewasa) dan (6 masih dibawa umur).
Peristiwa ini terjadi di Wisma Penantian Dusun Suko, Kecamatan Sumbersuko, Lumajang. Pada 16 November 2021 sekira pukul 00.30 WIB.
Modusnya, tersangka menawarkan pekerjaan melalui akun media sosioal (Facebook) kepada korban dijanjikan akan dijadikan LC di Pulau Bali dengan gaji yang besar 10 – 15 juta per/bulan.
Janji tersangka itu membuat korban yang datang dari berbagai daerah pun tertarik, korban mulai dari Bandung, Lampung maupun Jakarta. Alih alih mendapatkan pekerjaan, puluhan perempuan ini justru dijerumuskan menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK). Tiba di Lumajang, mereka dipekerjakan di rumah Mami Ambar dengan tarif Rp 200 ribu.
Kronologisnya, pada tanggal 15 Nopember 2021 sekira pukul 09.00 WIB. Korban inisial TR kabur melompat tembok belakang rumah mami Ambar. Yang membuat sekujur tubuh mengalami luka, saat berhasil kabur korban menelfon travel.
Korban pun pergi ke arah Surabaya dan meminta bantuan warga, mendapat aduan dari korban tersebut. Korban lantas diantar warga melapor ke Polrestabes Surabaya. Sehingga anggota dari polrestabes koordinasi dengan Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
Setelah menerima laporan, tim bergerak cepat untuk memburu tersangka. Tim berangkat ke Lumajang untuk melakukan penangkapan kepada Mami Ambar. Pada tanggal 15 November 2021, pukul 22.00 WIB, anggota bersama korban menuju ke rumahnya dan pada tanggal 16 November 2021, pukul 00.30 WIB, mengamankan tersangka.
Polisi juga melakukan penggeledahan dan didalam rumah ditemukan 29 perempuan yang dipekerjakan sebagai PSK. 23 perempuan dewasa dan 6 masih dibawa umur.
Dari hasil pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti diantaranya. Uang tunai Rp.5.670.000, satu buah buku tamu, satu box kondom, 10 kondom bekas pakai, empat buah pelumas, enam lembar legalisir KK (terkait dengan anak dibawa umur) dan satu unit mobil Luxio Nopol B 1175 CYB.
Sementara terhadap 6 (enam) PSak dibawah umur saat ini berada di Shelter PPT Propinsi Jawa Timur yang berada di lingkut Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya untuk menjalani Sedangkan 23 PSK dewasa saat ini berada di Dinas Sosial Kabupaten Kediri untuk menjalani pembinaan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 Jouncto Pasal 17 dan atau Pasal 12 Undang Undang RI Nomor 21 tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara paling singkat 3 tahun dan denda Rp 120.000.000,00 paling banyak Rp 600.000.000,00 (sebagimana dimaksud dalam Selain itu juga Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 dilakukan terhadap anak, maka ancaman pidananya ditambah 1/3 (sepertiga).
Editor/Jurnalis : Joko Susilo
Komentar