Mabesbharindo.com Jateng Semarang – Polda Jateng gelar Syukuran dalam rangka memperingati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-66 yang di selenggarakan di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Rabu (22/9/2021).
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng Brigjen Pol Abioso Seno Aji, Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Rudy Syafiruddin, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M. Iqbal Al-Qudusy dan para PJU Polda Jateng.
Dalam memperingati Hari Jadi Lalu Lintas Bhayangkara ke-66 ini, Polda Jateng telah menyelenggarakan Operasi Patuh Candi yang dimulai dari tanggal 20 September sampai 3 Oktober 2021.
Kapolda menurutkan kegiatan Operasi Patuh Candi ini dilakukan sebagai kegiatan simpatik, artinya tidak ada pemeriksaan surat-surat.
“Operasi Patuh Candi ini kita lakukan 100% kegiatan simpatik jadi tidak ada pemeriksaan-pemeriksaan terkait dengan surat dan lain sebagainya,”terang Kapolda Jateng dalam Preskon.
Operasi ini lanjut Kapolda, menitikberatkan pada protokol kesehatan, bakti sosial serta kegiatan sosial lainnya.
“Tentu ini kita gunakan seiring dengan kebijakan Pemerintah terkait dengan penanganan covid terutama di Jawa Tengah,” lanjutnya.
Kapolda mengucapkan terima kasih pada Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Rudi Syafirudin beserta jajaran sebab di hari Jadi Lalu Lintas yang ke-66 ini Polda Jateng berhasil melauncing beberapa aplikasi yang memberi kemudahan pelayanan pada masyarakat di Jateng.
Aplikasi yang dimaksud seperti Aplikasi Sakpole, ETLE, Layanan Identifikasi Kendaraan Bermotor seperti BPKB secara online dan SIM online.
Kapolda berharap kedepan Polda Jawa Tengah khusunya Direktorat Lalu Lintas dapat memberikan pengabdian terbaik bagi bangsa dan negara.
Disisi lain Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Rudy Syafiruddin menginformasikan bahwa tidak ada tilang konvensional atau tilang ditempat.
“Tidak ada sama sekali anggota melakukan penilangan ditempat yang ada hanya penilangan elektronik (ETLE),”ungkap Rudy.
Dengan kebijakan ini Dirlantas berharap masyarakat semakin dewasa akan tugas dan tanggung jawab untuk melengkapi surat-surat kendaraanya.
“Yang melanggar akan kita foto nanti kita kirim surat konfirmasinya,”lanjutnya.
Begitu surat konfirmasi sampai kepada pelanggar barulah polisi akan memberikan surat tilang sebagai dasar pembayaran denda tilang ke Bank.
Komentar