POLDA JATENG APRESIASI MASYARAKAT PURWOREJO YANG MENYERAHKAN PELAKU BEGAL PAYUDARA KE POLISI

 

MABESBHARINDO.COM JATENG PURWOREJO-Polda Jateng apresiasi masyarakat yang telah menangkap dan menyerahkan pelaku begal payudara ke Satreskrim Polres Purworejo.

Pelaku diketahui bernama Andrian ditangkap setelah melakukan aksinya di Jalan Brigjend Katamso, Kelurahan Borokulon, Kecamatan Banyuurip.

Kapolda Jateng melalui Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan langkah yang dilakukan masyarakat menangkap dan menyerahkan pelaku begal payudara ke Polres Purworejo telah benar. Sebab telah banyak wanita yang menjadi korban kejahatan Andrian.

“Pelaku ini telah meresahkan masyarakat. Dari pengakuan pelaku, sudah sejak bulan Maret 2021 melakukan begal payudara dan 7 wanita yang menjadi korbannya,” tutur Kombes Iqbal, Minggu (5/9/2021).

Kombes Iqbal mengapresiasi langkah masyarakat yang tidak main hakim sendiri kepada pelaku. Masyarakat lebih memilih menyerahkan pelaku ke polisi.

“Kami mengapresiasi masyarakat yang tidak main hakim sendiri terhadap pelaku. Sebab main hakim sendiri bisa dikualifikasikan sebagai tindak kejahatan,” tuturnya.

Ia meminta kepada masyarakat bisa lebih tanggap jika mengetahui adanya pelecehan seksual di depan umum. Masyarakat dapat menyerahkan pelaku ke Polisi.

“Jika mengetahui adanya pelaku begal payudara masyarakat dapat langsung menangkap dan membawa ke kantor Polisi. Sebab begal payudara termasuk kategori pelecahan seksual,” tandasnya.

Kapolres Purworejo AKBP Fahrurozi melalui Kasatrekrim Polres Purworejo Agus Budi Yuwono mengatakan awalnya pada Senin, (30/8) sekitar pukul 21.30 WIB korban YN (22) pulang kerja dari SPBU Lugosobo menggunakan sepeda motor.

Saat itu korban mengendarai sepeda motor dalam keadaan pelan-pelan karena dalam kondisi mengantuk.

Namun Sesampainya di Jalan Brigjend Katamso Kelurahan Borokulon Kecamatan Banyuurip, korban diikuti seorang laki-laki menggunakan sepeda motor warna putih tanpa plat nomor, dan tidak mengenakan helm.

“Orang tersebut memepet korban dari sebelah kanan. Korban tidak bisa melakukan perlawan pada saat orang itu memegang dan meremas payudara sebelah kanan,” tuturnya saat konfrensi pers di Mapolres Purworejo Jumat (3/9/2021).

Lanjutnya, pelaku kabur ke arah selatan dan diikuti korban. sesampainya di Perempatan Desa Cengkawakrejo Kecamatan Banyuurip orang tersebut belok kiri. Namun jalan itu ditutup sehingga pelaku berbalik arah.

“Saat pelaku balik arah, korban telah menghadangnya menggunakan sepeda motor. Kemudian korban berteriak minta tolong dan datang seorang warga. Setelah itu korban menghubungi kakak korban, dan pelaku di bawa ke Polsek Banyuurip,” jelasnya.

Tersangka dijerat dengan pasal pasal
289 KUHP dan Pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Komentar