Polda Jabar dan DIY Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Sleman

MABESBHARINDO I JOKJAKARTA  Tim gabungan dari Polda Jabar dan DIY menggerebek sebuah kantor perusahaan penyedia jasa pinjaman online (pinjol) di Samirono, Caturtunggal, Depok, Sleman, DIY, Kamis (14/10/2021) malam. Sebanyak 86 orang diamankan dalam operasi tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar Kombes Pol. Arif Rahman, S.H., menjelaskan, penggerebekan diawali dari laporan salah seorang warga berinisial TM kepada Polda Jabar beberapa waktu lalu, TM merupakan nasabah salah seorang jasa pinjol.

“Yang bersangkutan dirawat di rumah sakit karena merasa depresi dengan tindakan-tindakan penekanan yang tidak manusiawi dari pinjaman online tersebut,” kata Ditreskrimsus Polda Jabar.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan kantor pinjol yang melakukan teror terhadap nasabah TM. Alhasil didapati sebuah bangunan ruko di Jalan Prof. Herman Yohanes, Samirono, Caturnunggal, Depok, Sleman.

Tim gabungan kemudian menuju lokasi dan melakukan penggerebekan, malam tadi. Sebanyak 86 orang yang bekerja tempat tersebut langsung diamankan.

“Di TKP ini kami amankan 83 orang operator dalam tanda petik debt collector, 2 HRD dan 1 manager. Kemudian kami amankan 105 PC, 105 handphone, dan kami amankan juga beberapa barang yang terkait dengan tindak pidana,” papar Kombes Pol. Arif Rahman, S.H.

Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol. Arif Rahman, S.H., melanjutkan, perusahaan pinjol ini memakai 23 aplikasi layanan pinjaman online dan semuanya tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mereka hanya memakai 1 aplikasi legal untuk menyamarkan operasinya.

pihaknya bersama Polda DIY masih mendalami untuk mengungkap sejak kapan perusahaan ini beroperasi, menaksir kerugian para korban, dan mekanisme atau cara kerja perusahaan ini termasuk dengan puluhan aplikasi tadi.

“Masih kami dalami, karena kami baru melakukan penindakan di TKP,” tutupnya.

Saat ini, lokasi kantor tersebut dijaga sejumlah petugas. Di luar bangunan kini terpasang garis polisi. (Redaksi)

Komentar