Polda Gorontalo Ungkap Kasus Penjualan Minyak Goreng Oplosan

TNI & Polri27 Dilihat

Media Mabes Bharindo.com

Polda Gorontalo mengungkap kasus penjualan minyak goreng oplosan dengan merek Minyakita. Kasus ini terjadi di Toko Asni, Dusun III Ipilo, Desa Modelomo, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo.Senin10 Maret 2025

Menurut keterangan polisi, pelaku usaha, Sdra. Arnas alias Daeng Arnas, melakukan penjualan minyak goreng oplosan dengan cara menyimpan minyak goreng Minyakita dalam botol bekas air mineral ukuran 1500 ml, 600 ml, dan galon ukuran 22 liter.

Pelaku juga tidak memasang label SNI dan penjelasan atas barang yang dijual, sehingga diduga melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Perdagangan.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menemukan sejumlah barang bukti, termasuk minyak goreng Minyakita, botol bekas air mineral, galon, dan peralatan lainnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf a dan i, ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan atau pasal 113 jo pasal 57 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Dengan pengungkapan kasus ini, polisi berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membeli produk yang aman dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

 

Reporter : Herlan.

Komentar