Polda Bengkulu Berhasil Ungkap Sindikat Mafia Tanah

Hukum & Kriminal401 Dilihat

MABESBHARINDO.com I JAKARTA – Ditreskrimum Polda Bengkulu kembali merilis 2 orang tersangka praktek mafia tanah jaringan Ujang Satria yang telah lebih dulu mendekam di penjara.

Direktur Kriminal Umum Polda Bengkulu, Kombes Pol Teddy Suhendyawan mengatakan, kasus ini merupakan pengembangan perkara mafia tanah yang sebelumnya telah diungkap. Awalnya pihak kepolisian mendapat laporan dari salah seorang warga yang mengaku sebagai korban praktek mafia tanah. Lokasi tanah korban yang diketahui bernama Ermawati terletak di Jalan Alur Jajar, Kelurahan Pekan Sabtu, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu seluas 10,605 M2.

Atas laporan itu, pihaknya kepolisian langsung melakukan pendalaman dan pengembangan penyelidikan. “Ternyata dari hasil penelitian anggota di lapangan dan saksi-saksi yang kita periksa kasus ini berkaitan dengan jaringan sebelumnya, jaringan Ujang Satria yang saat ini sedang mendekam di rutan dengan vonis 2 tahun 8 bulan” kata Dirkrimum Polda Bengkulu.

Selanjutnya pihak kepolisian kemudian menetapkan dua orang tersangka berinsial SE (65) dan IS (34). Kedua tersangka memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya. SE bertugas mengkondisikan lahan yang akan diserobot dan meminta bantuan Ujang Satria dan saudara IS (34) untuk memuluskan aksi mereka.

“Saudara IS ini bertugas memalsukan tandatangan pihak-pihak terkait dengan dokumen tanah diantaranya cap kelurahan dan pihak-pihak yang berbatasan dengan tanah yang akan diserobot. Namun, menurut keterangan saksi-saksi itu bukan tandatangan mereka. Termasuk kami juga melakukan konfirmasi kepada mantan lurah yang bertandatangan di dokumen itu, mereka semua mengaku kalau itu bukan tandatangan mereka” kata Dirkrimum Polda Bengkulu

SE diketahui merupakan pensiunan PNS yang pernah menjabat sebagai sekretaris kecamatan di Kabupaten Seluma sedangkan IS (34) merupakan PNS aktif yang bertugas sebagai guru di salah satu SMA di Kabupaten Bengkulu Tengah.

Atas tindakan itu, kedua tersangka terancam dikenai Pasal 263 ayat (1) pemalsuan dokumen-dokumen otentik dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) Tahun.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno mengatakan, praktek mafia tanah ini merupakan rangkaian panjang sehingga tidak menutup kemungkinan akan terus berkembang. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk dapat melapor apabila mengalami praktek kejahatan mafia tanah.

(Red)

Komentar