Media Mabes Bharindo Sukabumi
Program Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan melalui kerja sama Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI Sukabumi dan Fakultas Hukum Universitas Nusa Putra resmi berakhir pada Sabtu, 14 Maret 2026. Kegiatan yang berlangsung sekitar dua bulan tersebut dilaksanakan di Kampus Universitas Nusa Putra, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.
Acara penutupan dihadiri jajaran pengurus DPC PERADI Sukabumi, pihak Fakultas Hukum Universitas Nusa Putra, panitia penyelenggara, serta seluruh peserta yang telah mengikuti rangkaian pendidikan profesi tersebut.
Ketua DPC PERADI Sukabumi, Junaidi Tarigan, S.H., M.M., menyampaikan bahwa penyelenggaraan PKPA angkatan kedua di Universitas Nusa Putra berjalan lancar sejak awal hingga akhir kegiatan.
“Hari ini kita secara resmi menutup pelaksanaan PKPA yang telah berlangsung kurang lebih dua bulan. Seluruh peserta telah menyelesaikan tahapan pelatihan dan selanjutnya akan bersiap menghadapi Ujian Profesi Advokat (UPA) yang direncanakan berlangsung pada bulan Juni,” ujar Junaidi.
Ia menjelaskan, jumlah peserta yang mengikuti PKPA tahun ini sekitar 20 orang. Sebelum mengikuti UPA, para peserta akan mendapatkan kesempatan mengikuti sejumlah try out sebagai sarana latihan menghadapi ujian profesi.
“Rencananya akan ada beberapa kali try out. Kemungkinan dua hingga tiga kali sebelum pelaksanaan UPA, sehingga peserta memiliki bekal dan kesiapan yang lebih matang,” jelasnya.
Junaidi menambahkan, peserta yang berhasil lulus UPA dan memenuhi seluruh persyaratan administratif nantinya dapat melanjutkan proses pengangkatan serta pengambilan sumpah advokat di Pengadilan Tinggi Bandung.
“Jika semua syarat terpenuhi, seperti usia minimal 25 tahun, ijazah sarjana hukum yang sudah dua tahun, serta telah menjalani masa magang, maka proses pengambilan sumpah bisa dilakukan sekitar bulan September hingga akhir tahun di Pengadilan Tinggi Bandung,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa advokat yang telah diambil sumpah nantinya dapat membuka kantor di Sukabumi, namun tetap memiliki kewenangan untuk memberikan layanan hukum di seluruh wilayah Indonesia.
” Advokat boleh berkantor di daerah mana saja, termasuk di Sukabumi. Tetapi dalam praktiknya mereka dapat menangani perkara di seluruh Indonesia sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Advokat,” tambahnya.
Sementara itu, Kaprodi Hukum Universitas Nusa Putra, Endah Pertiwi, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa proses penyelenggaraan PKPA berjalan dengan baik tanpa kendala berarti.
” Alhamdulillah seluruh rangkaian kegiatan dapat terlaksana dengan lancar. Kami menghadirkan para pemateri yang kompeten, baik dari kalangan akademisi maupun praktisi hukum,” ungkapnya.
Menurut Endah, pelaksanaan kegiatan juga tetap berjalan optimal meskipun sebagian jadwal kegiatan berlangsung menjelang hingga memasuki bulan Ramadan.
“Meskipun sebagian kegiatan berlangsung saat memasuki Ramadan, para peserta tetap mengikuti seluruh materi dengan baik hingga kegiatan selesai,” katanya.
Ia berharap para peserta mampu memanfaatkan ilmu yang telah diperoleh selama pendidikan profesi tersebut untuk menjalankan tugas sebagai advokat secara profesional.
“Semoga ilmu yang didapat selama mengikuti PKPA bisa menjadi bekal berharga. Kami berharap seluruh peserta dapat lulus UPA dan kelak menjalankan profesinya dengan menjunjung tinggi kode etik advokat,” pungkasnya.
Program PKPA ini menjadi salah satu langkah dalam menyiapkan calon advokat yang profesional serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang hukum, khususnya di wilayah Sukabumi dan sekitarnya.
(Herlan)













Komentar