Pinjam Motor, Digadai! Pria di Kemayoran Terancam 4 Tahun Penjara

TNI & Polri229 Dilihat

Jakarta,mabesbharindo com, 

Jakarta Pusat – Seorang pria berinisial DAB (34), warga Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, ditangkap Unit Reskrim Polsek Kemayoran karena diduga menggelapkan sepeda motor milik rekannya sendiri. Modusnya sederhana namun merugikan: meminjam motor, tapi tak pernah dikembalikan.

Korban, seorang pria berinisial K (64), yang kesehariannya membuka bengkel di kawasan Serdang, mengenal pelaku karena sering datang ke tempat usahanya. DAB kemudian meminjam motor korban dengan alasan hendak menjemput istrinya yang mengalami mogok di daerah Kelapa Gading. Tanpa curiga, K menyerahkan motor Honda Scoopy lengkap dengan STNK dan kunci.

Namun hingga beberapa hari kemudian, motor tak kunjung kembali. Pada Jumat (9/5/2025), warga melaporkan bahwa DAB diamankan di kantor RW 03 Kebon Kosong. Saat dikonfrontasi, pelaku mengaku motor tersebut telah digadaikan kepada seorang perempuan di kawasan Bendungan Jago, Kemayoran.

“Setelah dicek, benar motor korban digadaikan. Bahkan kami temukan satu motor lain milik warga berinisial RF (20) yang juga digadaikan oleh pelaku ke orang yang sama,” jelas Kapolsek Kemayoran, Kompol Agung Adriansyah, dalam keterangannya, Jum’at (16/5/2025).

Kini pelaku ditahan di Polsek Kemayoran dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, turut angkat bicara dan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penggelapan yang sering kali dilakukan oleh orang yang dikenal dekat.

“Ini bukan sekadar soal pinjam-meminjam. Begitu barang tidak dikembalikan dan dialihkan kepemilikannya tanpa izin, itu sudah masuk ranah pidana. Kami akan bertindak tegas,” ujarnya.

Polisi saat ini tengah mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui apakah ada korban lain yang mengalami modus serupa. Dua unit sepeda motor telah diamankan sebagai barang bukti.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

Komentar