PASURUAN, MABESBHARINDO.com – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Pasuruan ditunda.
Pasca mundurnya jadwal Pilkades Serentak diatur dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmemdagri) Nomor 141/4251/SJ. Inmendagri tersebut ditunjukan kepada Bupati dan Wali Kota seluruh Indonesia yang daerahnya akan menggelar pemilihan Kepala Desa Serentak maupun Pergantian Antar Waktu (PAW).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pasuruan, Nurul Huda mengatakan, pengunduran jadwal pelaksanaan pilkades sangat memungkinkan, sebab seluruh tahapan pilkades yang berpotensi menimbulkan kerumunan, dilakukan penundaan.
Diantaranya pelaksanaan foto bakal calon, ujian baca tulis maupun Kitab Suci Al Qur’an yang sedianya dilaksanakan pada 21 september, akhirnya diundur menjadi 11 oktober 2021 mendatang.
Baca juga
- 130 Anak Yatim Piatu Korban Covid-19 Menjadi Anak Asuh Polres Pasuruan Kota
- 6 Orang Pelaku Curanmor Diringkus Petugas Polres Sukabumi
“Jadi semua tahapan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, ditunda. Dari sini bisa kita simpulkan bahwa tahapan pilkades ke belakang-belakangnya juga mundur,” kata Huda, dalam rilis Pemkab Pasuruan, Jumat (13/08/2021).
Begitu pula dengan pemungutan suara Pilkades Serentak yang jelas akan ditunda pelaksanaannya. Menurut Huda, untuk kepastian kapan jadwal pelaksanaan Pilkades, pihaknya masih mengajukan nota dinas ke Bupati Pasuruan.
“Kita masih ajukan nota dinas ke Bupati Pasuruan. Tinggal menunggu saja, kapan nanti pelaksanaannya, ya akan kita ikuti,” tutupnya.
Komentar