Sekolah SMK Taruna Kradenan Tahan Ijazah, Siswa dan Wali Murid Resah.!!!

SMK Taruna Kradenan Kabupaten Grobogan Jawa Tengah, Selasa (7 – Desember – 2021).


Grobogan l Mabes Bharindo.com – Tidak mudah sekolah di Indonesia, tidak cukup hanya bermodalkan kemampuan diri, tetapi kocek juga harus mendukung.

Sebenarnya didalam Peraturan Pemerintah Nomor 48/2098, tepatnya pada Pasal 52 huruf F tentang Pendanaan Pendidikan, disebutkan pungutan atau sumbangan pendanaan pendidikan harus memenuhi ketentuan, tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik dan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. Namun pada praktiknya tidak demikian. Para pelajar yang mempunyai problem keuangan selalu dibikin susah.

Contohnya yang menimpa pada dua siswa SMK Taruna Kradenan, Anggit Panggah Pangestu dan Triandito Bayu Wibisono lulusan tahun 2019/2020, yang sampai saat ini belum bisa mengambil ijazahnya dikarenakan belum bisa membayar kekurangan Administrasi.

RELATED POSTS —————————-

Sebenarnya kedua anak tersebut membutuhkan ijazah mereka untuk melamar pekerjaan , akan tetapi karena ijazah masih di sekolah belum bisa diambil karena harus melunasi biaya SPP, Daftar Ulang, dan Uang Gedung. Pada waktu Ijazah kedua siswa tersebut mau diambil orang tuanya, pihak sekolah juga tidak memperbolehkan, kalau belum dibayar kekurangan Administrasi. Bahkan pada waktu orang tua kedua siswa tersebut datang ke sekolah untuk minta surat keterangan kelulusan saja, pun tidak diperbolehkan oleh pihak sekolah, malah kena marah oleh pihak sekolah SMK Taruna Kradenan .

Saya dimintai tolong untuk mendampingi wali murid  mendatangi sekolah SMK Taruna tersebut untuk klarifikasi terkait ijazah yang masih ditahan pihak sekolah, atas nama Anggit dan Bayu Wibisono, Selasa (7/12/2021). Setelah kami sampai di SMK Taruna, petugas Satpam mengatakan kalau Kepala Sekolah tidak ada dan tidak bisa menemui kami karena sedang keluar. Ada seorang guru yang keluar menemui kami dan mengatakan bahwa Kepala Sekolah sedang mengikuti tes CPNS.

Setelah kami bernegoisasi cukup alot akhirnya diijinkan masuk untuk klarifikasi terkait ijazah tersebut dengan salah satu perwakilan dari pihak sekolah. Selain klarifikasi ijazah kami juga sempat menanyakan masalah biaya operasional sekolah (BOS) yang kami anggap janggal.

Dalam laporan BOS tahun 2020 Triwulan 1 ada penerimaan siswa baru, dengan nominal Rp.20.300.000,.sedangkan penerimaan siswa baru seharusnya ada di Triwulan 2 .

Pada triwulan 2 pun juga ada laporan penerimaan siswa baru sebesar Rp. 7.975.000, artinya ada 2 triwulan penerimaan siswa baru atau pendaftaran ulang.

Yang lebih janggal lagi untuk pembayaran honor pada triwulan 3 sebesar Rp. 218.658.000, sedangkan pengakuan guru SMK Taruna tersebut katanya tidak ada anggaran untuk pembayaran honor dari anggaran BOS.

Dalam pengakuannya jumlah semua tenaga pendidik di SMK Taruna sebanyak 40 orang. Sedangkan dalam laporan Dapodik ada 28 tenaga pendidik. Padahal yang masuk laporan hanya 18 tenaga pendidik.

Disaat proses klarifikasi tersebut pihak sekolah ngotot meminta kami menunjukkan KTA dan surat tugas. Setelah surat tugas dan KTA kami tunjukkan, justru pihak sekolah
atas perintah kepala sekolah akhirnya disuruh menolak kami. ” Ditolak saja” Itu perintah dari kepala sekolah atas nama drh. Endro Kartiko,” katanya.

Sementara itu di ruangan sekolah tersebut ada seorang guru yang tidak mau menyebutkan namanya, justru mengatakan, sudah jelas sekolah tersebut menahan ijazah, juga tidak transparan untuk penggunakan anggaran biaya operasional sekolah (BOS).
Menahan ijazah dengan alasan apapun tidak diperbolehkan, seperti yang disampaikan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo,” tuturnya.

Karena negoisasi menemui jalan buntu akhirnya kami keluar dari ruang guru. Salah satu pegawai ada yang mengatakan kalau kepala sekolah sebenarnya ada disekolah, mungkin sengaja tidak mau menemui kami,” terangnya.

Setelah keluar dari SMK Taruna Kradenan kami langsung ke Dinas Korwil Kecamatan untuk koordinasi langsung dengan pihak terkait. Sampai Dinas Korwil, kami bertemu langsung dengan perwakilan Kepala Dinas Korwil, dan menyampaikan semuanya. Beliaunya juga mengatakan kalau kepala sekolah SMK Taruna Kradenan itu juga jarang mengikuti kegiatan Dinas.

Perwakilan Dinas Korwil juga menyampaikan, apapun alasannya ijazah itu tidak boleh ditahan. Apa lagi harus membayar uang gedung, SPP, dan daftar ulang. Apalagi pihak sekolah dalam melakukan penahanan ijazah itu mengaku sudah berkoordinasi dengan kepala Dinas Pendidikan,” pungkasnya.

Reporter : Tatok S.

Editor : Khoirul Anam

 

Komentar