PH POLDA KALBAR TOLAK SEMUA DALIL PADA SIDANG PRAPERADILAN, PH JONI ISNAINI: “TANGGAPAN DALIL LEMAH”

Uncategorized845 Dilihat

BESBHARINDO.COM

PONTIANAK , KALBAR – Penasehat Hukum (PH) Ditreskrimsus Polda Kalbar selaku termohon menolak semua dalil pemohon yang menyebut prosedural hukum penetapan Joni Isnaini sebagai tersangka tidak sah.

 

Penetapan tersangka tersebut terkait dugaan korupsi kasus pekerjaan proyek Jalan Tebas – Jawai (Sentebang) – Tanah Hitam, Kab. Sambas APBD Prov. Kabar 2019 dengan pagu dana sekitar Rp 12 Milar lebih.

Sementara itu ketika dimintai tanggapannya diluar sidang, PH Joni Isnaini selaku pemohon menyebut tanggapan PH termohonn dalilnya lemah.

“Pada jawaban replik sidang besok akan kita sampaikan secara detailnya, prosedur yang bagaimana yang menyimpang”, ujar Hofi Munawar, S.Pd,SH,M.Si,MBA,C.Med PH Joni Isnaini menjawab pertanyaan wartawan usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak.

 

Sidang kedua pra peradilan yang diajukan Joni Isnaini menyusul penetapannya dirinya sebagai tersangka digelar di PN Pontianak, Senin (07/03/22).

Sidang praperadilan di PN Pontianak ini dipimpin langsung oleh hakim ketua Wuryanti,SH,MH dengan panitera pengganti Lusi Nurmadiatun, SH

 

Sementara itu PH dari Joni Isnaini, SH dipercayakan kepada Herman Hofi Munawar, S.Pd,SH,M.Si,MBA,C.Med, Herman,SH dan Andi Alamsyah,SH.

 

Sedangkan dari PH Polda Kalbar hadir Kombes Pol Nurhadi Handayani, SH, M.Si, Kompol Sugiyono SH, MH., Kompol Dwi Harjana SH, MH, Iptu Subur Yohana SH, Aipda Hendra Sethiadi SH dan Bripka N.Ling SH, M.Sos

Dalam persidangan menanggapi dalil yang disampaikan oleh pemohon pihak PH Polda Kalbar mengatakan semua prosedural hukum yang dilakukannya sudah sesuai dengan UU dan mekanisme atau landasan hukum yang ada dalam penetapan tersangka terhadap direktur PT. Batu Alam Berkah (PT.BAB) Joni Isnaini. “Sudah sah, tak ada yang salah”, ungkap PH Polda Kalbar dalam tanggapan yang dibacakan secara bergiliran oleh PH Polda Kalbar selaku termohon.

 

Sementara itu PH Joni Isnaini, SH selaku pemohon dalam persidangan mendengar secara seksama poin demi poin tanggapan dari PH Polda Kalbar.

 

Dalam tanggapannya saat diluar sidang, PH Joni Isnaini mengungkapkan apa yang disampaikan termohon dalam persidangan dalilnya lemah.

 

“Apa yang sampaikan dalam tanggapannya membalikan fakta yang ada. Kalau ada kerugian negara, apa yang di rugikan, berapa jumlah yang dirugikannya, harus disebutkan jumlahnya”, papar Herman Hofi.

 

“Secara fakta klien kami bekerja di proyek tersebut dari titik 0 hingga selesai sesuai bestek, kalau soal tender maupun perencanaan bukan urusan pelaksana, dan kami nilai kenapa UU tentang kontruksi diabaikan”, ungkap Herman Hofi menambahkan.

 

Herman mengatakan penetapan DPO dinilainya cacat hukum sebab menurutnya pihaknya sudah menyurati penyidik atas surat panggilan bahwa kliennya ada kegiatan di Jakarta. “Namun tahu tahu penetapan DPO sudah dikeluarkan”, tandasnya.

 

Menjawab pertanyaan, Herman Hofi mengatakan bahwa kliennye bukan melawan, tapi meluruskan agar sesuai aturan hukum yang ada. “Mungkin presfektif hukum kami berbeda”, ujarnya. (Ruslan Mahmud)

Komentar