Perusakan Hutan Mangrove Di Tj Piayu Batam Untuk Dijadikan Lahan Perumahan

MABES BHARINDO kepri (13/08/2022) Kelestarian hutan mangrove Kota Batam  Kepulauan Riau, terus terancam Seperti yang terjadi di Tanjung Piayu  hutan mangrove terus ditimbun untuk di jadikan lahan perumahan.Masyarakat Mengatakan kalau

Nelayan dan warga baru-baru ini menghentikan paksa penimbunan mangrove untuk perumahan di Tanjung Piayu.

Mereka khawatir, kalau sampai hutan mangrove rusak, berdampak pada lingkungan atau ekosistem sekitar.

Hendrik Hermawan, pendiri organisasi lingkungan Akar Bhumi Indonesia mengatakan, kasus penimbunan hutan mangrove di Tanjung Piayau ini sudah terjadi beberapa kali.

Mereka pernah melaporkan perusakan lingkungan ini kepada Balai Pengamanan Hutan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera. 

Masih ingat kala Presiden Joko Widodo berhujan-hujanan merehabilitasi kawasan hutan  mangrove yang kritis di Batam, Kepulauan Riau, pada 28 September 2021 silam.

Saat itu presiden berpesan agar merawat hutan mangrove di Batam, yang bisa berfungsi menjaga pesisir, ekonomi masyarakat dan menyerap emisi karbon.

Pantauan awak media mabes bharindo belakang buana garden  kelurahan tanjung piayu kecamatan sei beduk kota batam, sungguh sangat mengagetkan.

Bagai mana tidak,

Perintah bapak presidan, laporan pendiri organisasi lingkungan Akar Bhumi Indonesia, protes nelayan dan masyarakat malah di anggap seperti angin lalu.

Penimbunan hutan manggrove semakan menjadi jadi, seperti yang dilakukan oleh salah satu pengusaha yang berinisial JMS .

JMS sudah tidak asing lagi sebagai politisi di salah satu partai besar juga di kalangan aparat penegak hukum dan pengusaha kota batam.

Saat awak media melakukan klarifikasi  pada 8/08/22  melalui whatshapp, sebagai mana berikut,

Selamat sore pak  ,,,, apa kbr moga sehat selalu dan di mudah kan segala aktifitas sehari hari.

Ijin klarifikasi terkait masalah penimbunan hutan mangrove di belakang buana garden di tanjung piayu sei beduk. Informasi yang kami terima katanya itu proyek bapak ya ? Yang ingin kami tanyakan apakah sudah mempunyai izin izin sebagai mana yang di syaratkan atas segala bentuk administrasi pekerjaan penimbunan pantai dan hutan manggrove.antara lain usaha pemanfaatan hutan manggrove harus melewati tahapan perencanaan, dengan kegiatan meliputi: survei atau identifikasi Hutan, penataan areal kerja Perizinan. survey/identifikasi/inventarisasi pohon bakau.

Namun hanya di balas dengan,

[8/8 14.26] Jm: Siang abangku…

[8/8 14.27] Jm: Aman bang… nanti kita ngopi2 ya bang

Dan sampai berita ini diterbit kan belum ada jawaban klarifikasi kami.

Kaperwil kepri

Andri

Komentar