Perspektif Sosial Legal dalam Perkara Pembunuhan Berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Mabesbharindo,com. Ponorogo, 21/01/2023

Penulis adalah Guru Besar Fakultas Hukum, Ahli Sosiologi dan Filsafat Hukum Universitas Brawijaya-Malang (Prof.Dr.I NYOMAN NURJAYA,S.H,.M.S)
Di tahun 2022-2023,perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat merupakan perkara yang sangat mencuri perhatian, dimana tidak saja menarik perhatian publik tetapi menguras tenaga ,pikiran, waktu dan emosi publik, terutama bagi kaum perempuan khususnya Ibu-Ibu, sehingga para terdakwa dilabeli sebagai tokoh antagonis dan protagonis bahkan terselip berbagai adegan lucu pada saat pemeriksaan saksi Susi dan terdakwa Kuat Ma’ruf.

Ketika perkara ini sempat direlaksasi pemberitaannya, masyarakat khususnya ibu-ibu melayangkan protes, begitupun media yang merasa dirugikan akibat jumlah penonton(viewers) selama seminggu. Perkara ini sangat menarik sosiologi dan telah mengalami pergeseran nilai menjadi kasus yang sangat luar biasa karena terjadi pada salah satu petinggi aparat pengak hukum,terjadi dirumah dinas penegak hukum,serta pelaku dan korbannya adalah aparat penegak hukum.

Selama perkara ini berjalan,sangat menguras emosi publik dan akhirnya memunculkan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai pahlawan karena dianggap berani berkata jujur dan mengungkap kebenaran dari suatu peristiwa yang terjadi di magelang,Saguling,dan rumah Dinas Duren Tiga,Tetapi keberanian terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu baru terungkap setelah hampir satu bulan mengikuti skenario terdakwa Ferdy Sambo.padahal,telah disampaikan bahwa pembuktian dalam perkara ini sangat sederhana karena korban ditemukan,Tempat perkara kejadian sudah jelas,dan pelaku merupakan salah satu dari para terdakwa,pelik dan rumitnya perkara ini seperti kejadian sinetron dengan episode yang tak berkesudahan.

Pada awal perkara sudah masuk di persidangan,menjadikan acara yang paling banyak ditonton oleh masyarakat bahkan salah satu stasiun televisi mengklaim penonton kurang lebih sebanyak 50 juta orang. Hal ini sangat luar biasa karena belum ada sepanjang sejarah pertelevisian sebab hampir seluruh platform media memberitakan tentang persidangan para terdakwa dalam pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, ketika perkara ini masuk dalam persidangan, masyarakat menaruh harapan besar terhadap Jaksa Penuntut Umum agar motif pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat terungkap dan para pelaku dihukum dengan hukuman seberat-beratnya.

Dalam proses pemeriksaan saksi dan para Terdakwa, masyarakat menilai bahwa Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu adalah orang yang paling berjasa mengungkap kebenaran, sedangkan terdakwa lainnya dianggap lebih banyak berbohong dengan berbagai pembelaan masing-masing dan dianggap sebagai tokoh antagonis (orang jahat dalam dunia sinetron),
Tiblah pada persidangan pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, pada senin(16/01/2023) terdakwa Kuat Ma’ruf dan terdakwa Ricky Rizal Wibowo dituntut 8 tahun penjara. Selanjutnya pada hari selasa 17 januari 2023,Terdakwa Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Sementara itu pada hari Rabu 18 januari 2023,Terdakwa Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara dan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dituntut 12 tahun penjara, Tuntutan para Terdakwa ini menimbulkan banyak opini baik mendukung bahwa keputusan (tuntutan) sudah tepat maupun kontra karena menilai tuntutan tidak mengandung rasa keadilan. Oleh karenanya, pada kamis 17 januari 2023, petinggi Kejaksaan Agung melakukan konferensi pers guna memberikan penjelasan dan pemahaman atas surat tuntutan yang diajukan kepada para Terdakwa tersebut.

Kepada para Terdakwa,pasal yang dibuktikan adalah pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dimana apabila diuraikan secara hukum pidana, menerapkan delik pernyertaan bagi para Terdakwa menjadi 2 klaster yakni, (1) Klaster yang menyebabkan secara langsung menghilangkan nyawa orang lain (yaitu klaster yang menyuruh dan melakukan tindak pidana disebut sebagai pelaku (pleger) atau sering disebut Intelectual dader dan dader) yakni Terdakwa Ferdy Sambo dan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Selanjutnya (2) klaster yang secara tidak langsung turut serta melakukan tindak pidana atau sering disebut medepleger(para pelaku tidak secara langsung mengakibatkan terjadinya penghilangan nyawa seseorang seperti Terdakwa Kuat Ma’ruf, terdakwa Ricky Rizal Wibowo, dan terdakwa Putri Candrawathi.

Kedudukan peran masing-masing para terdakwa inilah yang menentukan tinggi rendahnya tuntutan yang diberikan, Maka tidak bisa dengan alasan kooperatif atau kerjasama disamakan perannya atau pemberian hukumannya karena peran menjadi hal penting untuk dipertimbangkan tanpa mengurangi penghargaan terhadap kejujuran para terdakwa didepan persidangan dalam mengungkap fakta hukum.

Adapun hal yang menjadi runyam adalah ketika Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merekomendasikan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai Justise Collaborator dan diberikan hukuman ringan oleh Jaksa penuntut umum. Maka secara tegas, tuntutan pidana yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada para Terdakwa sangat Independen, obyektif, dan tidak bisa diintervensi oleh kepentingan apapun, serta melihat berbagai aspek yang terungkap dipersidangan yakni mens rea dari masing-masing pelaku tindak pidana Hal yang terungkap dalam fakta di persidangan yakni sebelumnya terdakwa Ferdy Sambo memerintahkan terdakwa Ricky Rizal Wibowo untuk mengeksekusi.

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, namun terdakwa Ricky Rizal Wibowo menolak dengan alasan tidak berani, Akhirnya terdakwa Ferdy Sambo memerintahkan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk menghilangkan nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU menyanggupi perintah tersebut sehingga sempurnalah pembunuhan berencana terjadi.

Secara limitatif, pemberian justice collaborator dalam tindak pidana pembunuhan berencana tidak diatur dalam pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 2011 yang secara tegas mengatur tindak pidana tertentu antara lain tindak pidana korupsi, terorisme, tindak pidana narkotika, tindak pidana pencucian uang, maupun tindak pidana lainnya yang bersifat terorganisir.

Oleh karenanya, apabila di telaah maka pembunuhan berencana tidak termasuk tindak pidana lainnya yang bersifat terorganisir, terlebih lagi terdakwa FERDY SAMBO dan terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU adalah pelaku sebagaimana klaster 1 yang tidak bisa dijadikan justice collaborator, namun demikian Jaksa Agung Muda Tindak pidana Umum (JAM-pidum) secara tegas menyampaikan khusus tuntutan terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang memberikan kesaksian jujur dan kooperatif ,telah diakomodir dalam surat tuntutan sehingga menjadikan grade tuntutan yang begitu jauh dengan terdakwa Ferdy Sambo yang kedudukan sama yakni sebagai pelaku utama.

Mengenai tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan disebut DOMINUS LITIS JAKSA dalam sistim peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system) soal putusan nantinya menjadi kewenangan hakim dengan mempertimbangkan fakta persidangan, alat bukti, dan berdasar keyakinan Hakim terkait apakah putusannya sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut umum atau Hakim memiliki pertimbangan sendiri. Hal ini karena orientasi dalam penyelesaian perkara pidana adalah mencari kebenaran materiil (materieele waarheid).

Untuk itu akhir (ending) dari perkara ini adalah putusan Majelis Hakim yakni apakah terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU dipertimbangkan atau ditetapkan sebagai justice collaborator sehingga dapat menerima hukuman yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Perkara ini masih berjalan dan bergulir dipersidangan, dan mungkin perkara tersebut sampai pada tingkat Mahkamah Agung sehingga masyarakat diharapkan tidak menimbulkan polemik yang berkepanjangan serta sabar menunggu akhir perkara yang seperti episode sinetron yang tidak berkesudahan.(HR)

Komentar