Mabes Bharindo. Jayapura – Pada hari Rabu tanggal 3 November 2021, pukul 11.02 WIT bertempat di Jalur 3 (tiga) Paradiso, Kota Dekai, Kabupaten Yahukimo telah dilakukan penangkapan terhadap DPO Anggota KKB Kali I pimpinan Tendius Gwijangge A.n Yentinus Kogoya.
Penangkapan tersebut berdasarkan LP Polres Yahukimo dengan Nomor LP/16/V/2021/Papua/Res Yahukimo, LP/23/VI/2021/PAPUA/RES YAHUKIMO tanggal 25 Juni 2021 dan LP/27/VII/2021/Papua/Res Yahukimo, tanggal 10 Juli 2021.
Kronologis kejadian:
Pada hari dan tanggal tersebut diatas, pukul 10.00 WIT personel gabungan melakukan patroli diseputaran wilayah Kota Dekai. Pada saat patroli personel gabungan menerima informasi bahwa salah satu kelompok KKB Nduga sedang berada di Kota Dekai.
Pukul 10.30 WIT, personel gabungan melakukan penyelidikan di wilayah pemukiman jalur 3 (tiga) Kota Dekai. Pada saat melakukan penyelidikan anggota melihat DPO an. Yentinus Kogoya sedang berboncengan dengan saudara Benius Giban (19) yang hendak membeli bensin.
Pukul 11.02 WIT selanjutnya personel gabungan melakukan penangkapan terhadap DPO an. Yentinus Kogoya bersama dengan saudara Benius Giban dan dibawa ke ruang Reskrim Polres Yahukimo untuk dilakukan pemeriksaan.
Pukul 11.15 WIT personel gabungan tiba di ruang Reskrim Polres Yahukimo dan dilakukan pemeriksaan awal terhadap DPO.
Dari hasil pemeriksaan awal terhadap DPO, diketahui bahwa Yentinus Kogoya telah berada di Kota Dekai selama 4 (empat) tahun dirinya bekerja di tambang yang berada di Kali I, Kabupaten Yahukimo.
DPO an. Yentinus Kogoya adalah salah satu kelompok KKB Nduga pimpinan Egianus Kogoya, yang berperan sebagai penerjemah, penghubung dan bermain dalam media sosial. Selain itu dirinya juga pernah terlibat dalam acara bakar batu di Kali Braza yang dihadiri oleh kelompok KKB Yahukimo pimpinan Tendius Gwijangge.
Identitas DPO:
– Yentinus Kogoya Als Kumis (29).
Barang bukti yang diamankan:
1. 5 (lima) KTP elektronik An Nus Haselo, Stephanus Pangalerang, Rutin Silakan dan Delius Gwijangge;
2. 1 (satu) SIM C an. Stephanus Pangalerang ;
3. 1 (satu) kartu BPJS an. Stephanus Pangalerang ;
4. 1 (satu) buah ATM BRI;
5. 1 (satu) butir Peluru Kaliber 45 ACP;
6. 1 (satu) butir Selongsong peluru kaliber 5,56;
7. 1 (Satu) Kartu Amazone ;
8. 3 (tiga) lembar kupon ;
9. Uang sebanyak Rp. 75 ribu dengan pecahan 50 ribu, 20 ribu dan 5 ribu;
10. 1 (satu) buah Dompet kulit;
11. 1 (satu) Minyak urut GPU;;
12. 1 (satu) buah Senter kepala;
13. Pinang kering dan kapur
14. 1 (satu) buah Noken;
15. 1 (satu) buah cermin;
Langkah-langkah Kepolisian:
mengamankan pelaku dan barang bukti ke Mapolres Yahukimo, melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap peran YK terhadap beberapa kekerasan yang terjadi di wilayah Kab Yahokimo, Kasus tersebut telah ditangani oleh Penyidik Polres Yahukimo.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH mengatakan, DPO Kelompok KKB Nduga an. Yentinus Kogoya merupakan DPO Polres Yahukimo sejak bulan Juni 2021. LP/16/V/2021/ Papua/ Res Yahokimo dan Diduga terlibat beberapa kasus ke kekerasan termasuk kasus Pembunuhan terhadap warga masyarakat yang mengakibatkan 4 orang MD dan 1 luka-2 tukang bangunan Ex pekerja tambang.
Dari pemeriksaan yang dilakukan oleh personel Polres Yahukimo diketahui bahwa DPO an. Yentinus Kogoya adalah Kumis Kogoya berdasarkan hasil dari Laporan Polisi yang dikeluarkan oleh Reskrim Polres Yahukimo.
Saat ini personel masih melakukan pemeriksaan intensif, terkait keterlibatan DPO an. Yentinus Kogoya dalam kelompok KKB Nduga yang berada di wilayah Kabupaten Yahukimo.
Pasca penangkapan yang dilakukan oleh personel gabungan, situasi Kamtibmas di Kabupaten Yahukimo aman dan kondusif, kegiatan masyarakat berjalan seperti. (edy-anton)
Komentar