Perpanjang HGU PT.SWP dan PT. PS

Hukum & Kriminal611 Dilihat

PERPANJANGAN HGU PT SWP dan PT PS

 

MabeBharindo.com – Belitung Timur. Perang Spanduk antara masyarakat Desa terdampak dan pembela HGU diterbitkan bertebaran di Desa Mayang dan kecamatan Kelapa Kampit. Jum,at (11/November 2022)

Setelah sebelumnya Dirut PT SWP (Lim Teng Hong) membuat pernyataan dapat menyelesaikan kewajiban Plasma 20% setelah 3 tahun diterbitkan yang disaksikan Bupati Beltim didepan notaris.

Beredar informasi bahwa minggu awal November 2022 Dirut PT SWP (Lim Teng Hong) membuat pernyataan baru di depan Notatis bahwa akan menyelesaikan kewajiban Plasmanya dalam jangka waktu 1 tahun setelah HGU diperpanjang.

Akan aneh, 30 tahun selama HGU terbit manajemen tidak mampu menyelesaikan Kewajiban Plasma, malah berjanji untuk 1 tahun bisa diselesaikan.

Hal ini mendapat tanggapan dari Ade Kelana Ketua LSM FAKTA Beltim yang memang sejak lama intens mengikuti perkembangan perpanjangan HGU PT SWP dan PT PS ini.

“Memang terlihat manajemen PT SWP dan PT PS semakin panik, setelah 2 tahun berakhir HGUnya dan sekarang masih tersisa waktu efektif satu bulan kedepan mereka harus dapat menyelesaikan semua permasalahan kewajibannya, terutama Plasma 20%, tentu akan sulit bagi mereka untuk dapat menyelesaikannya” ujar Ade

“Dan saya juga melihat manuver² yang dilakukan manejemen Perusahaan namun malah blunder dalam memenuhi kewajiban mereka ini, lihat saja spanduk² yang saling berlawanan, itukan menunjukkan adanya masalah, dan info terbaru yang beredar, adanya surat pernyataan Lim Teng Hong yang berjanji dapat menyelesaikan kewajiban Plasma 20% dalam 1 tahun setelah HGU terbit, ini sih seperti akal²an saja agar HGU terbit saja” lanjut Ade

Kalaulah semua pihak terkait penerbitan HGU “mendukung” janji PT SWP seperti dalam pernyataan di Notaris, dapat diartikan PT SWP sudah mengangkangi aturan dan “menundukkan” semua pihak yang terlibat dalam terbitnya HGU mereka.

“Saya akan mengutuk keras apabila HGU dikeluarkan dulu, namun kewajibannya dikerjakan belakang hari, Harusnya dibalik saja, kerjakan dulu kewajibannya dalam satu tahun ini, apabila terpenuhi barulah HGU diproses, mau ndak mereka, dan saya juga minta pihak APH segera mulai memproses hukum pidananya” sambung Ade.

Untuk diketahui bahwa dalam proses perpanjangan HGU PT SWP dan PT PS ini sudah dilakukan Verifikasi lapangan oleh Tim yang di bentuk oleh ATR/BPN Belitung Timur, dan informasi yang disampaikan secara langsung oleh Kapolres melalui Konpress di Mapolres Belitung Timur beberapa waktu lalu, bahwa dilapangan ditemukan lahan yang tidak Clean, tidak Clear, dan tidak Clear & Clean, ditemukan juga adanya masalah pidana hukumnya.

Namun setelah hampir satu bulan Tim Verifikasi selesai bekerja, sampai hari ini Berita Acaranya belum kunjung dikeluarkan oleh Ahmad Saikhu sebagai Kepala ATR/BPN Belitung Timur, Ada apa ya ??

Sht

 

 

 

 

 

 

Komentar