Permohonan Kasasi Kepala Desa Gabuswetan Di Mahkamah Agung RI Tidak Diterima

Nasional1070 Dilihat

Foto Perangkat Desa Gabuswetan Yang Dikabulkan Gugatannya

MABES BHARINDO, INDRAMAYU – Kepala Desa / Kuwu Gabuswetan Kecamatan Gabuswetan Kabupaten Indramayu, Abdullah Irlan,SH digugat pamong yang diberhentikannya ,Tarisa Mahendra dkk ke Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) Bandung Jawa Barat.

Pada 17 Nopember 2020 akhirnya amar putusan PTUN Bandung mengabulkan gugatan delapan perangkat Desa Gabuswetan tersebut.

” Amar putusan PTUN Bandung keluar yang isinya adalah mengabulkan gugatan kami untuk seluruhnya,kami menang namun dia tidak puas dengan hasil putusan PTUN Bandung itu, Kades Gabuswetan mengajukan Banding ke PT.TUN Jakarta dan kami menang lagi.” Ujar,Tarisa Mahendra dkk, Kamis (16/12/2021 ).

Tak puas lagi,kata Tarisa Mahendra dkk hasil Banding Pengadilan Tinggi TUN Jakarta Kades Gabuswetan,Abdullah Irlan,SH maju lagi ke tingkat Kasasi di Mahkamah Agung RI.

Kemudian pada,29 Nopember 2021 pemberitahuan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI kembali dimenangkan delapan perangkat Desa Gabuswetan,Tarisa Mahendra dkk.

” Kami sudah menerima SK pengangkatan kembali,namun saat masuk kerja sampai hari ketiga, perangkat yang baru masih tetap bertahan di Kantor Desa.” Ujarnya

Ia mengatakan,padahal Surat Keputusan ( SK ) pengangkatannya dan juga SK pemberhentian perangkat Desa yang baru.

” Terkait perangkat Desa baru yang masih tetap masuk ke Kantor Desa, sudah kami sampaikan ke Camat Gabuswetan.” Katanya

Dikatakan,Tarisa Mahendra dkk Saat ditemui Camat Gabuswetan,merespon laporannya.

Ketika diminta konfirmasinya,perangkat Desa Gabuswetan yang baru keberatan secara individu.

” Kalau saya perorangan maaf tidak bisa memberikan penjelasan,karna ini menyangkut tujuh orang teman perangkat Desa lainnya.” Ujar, Suhartono

Suhartono mengatakan,Kalau memang perlu konfirmasi kita nanti dimusyawarahkan dahulu.

Sementara Kepala Desa Gabuswetan,Abdullah Irlan,SH sedang tidak ada di Kantor Desa.

” Pak Kades lagi Bimtek di Indramayu,sampai hari Jum,at.” Kata,Suhartono dengan Kaur Keuangan Hadi Maulana.

Camat Gabuswetan,Muhtarom membenarkan,bahwa Tarisa Mahendra dkk sudah menerima Surat Keputusan ( SK ) pengangkatan kembali sebagai perangkat Desa Gabuswetan dari bagian hukum Pemkab Indramayu berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI.

” Iya benar,Tarisa Mahendra dkk sudah menerima SK pengangkatan kembali sebagai pamong Desa Gabuswetan,dan juga SK pemberhentian Akhmad Alamsyah dkk.” Kata,Camat Muhtarom

Ia menambahkan,bahwa SK pengangkatan kembali Tarisa Mahendra dkk sebagai perangkat Desa Gabuswetan tidak bisa diganggu gugat.

” Itu Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI jelas tidak bisa diganggu gugat.” Ujar,Camat Gabuswetan,Muhtarom

Menurut,Camat Muhtarom bilamana tidak dilaksanakan sesuai Putusan Kasasi tersebut bisa kena sanksi.

Sebagaimana Putusan Kasasi Nomor 362 K/TUN/2021 Tanggal 9 September 2021.

Mengadili :

1. Menyatakan permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi I : Kuwu Gabuswetan Kecamatan Gabuswetan Kabupaten Indramayu dan Para Pemohon Kasasi II :

1. AKHMAD ALAMSYAH. 2. SUHARTONO. 3. CARMADI. 4. YUDA TIMOR AAN ANDRIYANTO. 5. TORIKIN. 6. HERYANTO. 7. AHMAD KAELANI. 8. PANJI KRISTANTO tidak diterima.

2. Menghukum Pemohon Kasasi I dan Para Pemohon Kasasi II membayar biaya perkara pada tingkat Kasasi sejumlah Rp 500.000,00 ( lima ratus ribu rupiah ).

Jurnalist : Rastim Ken Aji

Editor : Rastim Ken Aji

Komentar