Perkuat Sinergisitas Pembentukan Produk Hukum Daerah, Kemendagri Kerja Sama dengan Kemenkum

Pemerintahan135 Dilihat

Mabesbharindo.com

Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjalin kerja sama dengan Ditjen Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum (Kemenkum). Kerja sama tersebut terkait sinergisitas tugas dan fungsi dalam harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi, serta fasilitasi pembentukan produk hukum daerah.

Penandatanganan kerja sama dilakukan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Otda Kemendagri Akmal Malik dan Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkum Dhahana Putra di Ruang Rapat Ditjen Otda, Kantor Pusat Kemendagri, Kamis (4/9/2025). Kerja sama ini diharapkan menjadi langkah konkret pelaksanaan reformasi hukum di daerah dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan melalui pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas.

Dalam sambutannya, Akmal berharap kerja sama tersebut dapat memberikan kejelasan bagi daerah dalam menyusun regulasi. Dengan demikian, daerah tidak ragu mendukung realisasi program pemerintah pusat sekaligus mampu melakukan inovasi.

“Itu kenapa bagi kita penting sekali kita untuk mengupdate agar regulasi-regulasi yang dibuat sebagai implementasi dari norma, standar, prosedur, kriteria oleh kementerian-kementerian itu, itu betul-betul running dengan baik,” ujarnya.

Akmal menyebut, pihaknya akan terus menyempurnakan berbagai tantangan melalui langkah-langkah terukur. Nantinya, peningkatan kualitas produk hukum daerah juga bakal dioptimalkan melalui digitalisasi.

Lebih lanjut, ia mendorong agar pihak-pihak di lingkungan kementerian/lembaga membantu memastikan seluruh program pemerintah pusat direalisasikan dengan baik di daerah melalui dukungan regulasi yang tepat. Kolaborasi juga akan terus diperkuat agar substansi produk hukum di daerah semakin berkualitas.

“Jadi kita tidak cuma bangun apa namanya jembatannya saja, tapi kualitas apa yang lewat jembatan itu juga kita harus bangun gitu. Nah itu terhadap sebuah tools yang efektif,” tambahnya.

Ia menekankan, substansi produk hukum daerah sangatlah penting karena berkaitan langsung dengan penerapannya di lapangan.

“Nah ini juga menjadi hal yang mungkin agar kita coba pastikan kualitas produk hukum daerah kita yang patut asas tidak bergantung hukum nasional,” tandasnya.

Puspen Kemendagri

(Red)

Komentar