Perketat Penjagaan Mudik, Pemudik Harus Siapkan Surat Rapid Test

MABES BHARINDO | BOJONEGORO — Berjalan dua hari penyekatan, 3 titik penyekatan di Kabupaten Bojonegoro dijaga ketat oleh petugas. Setiap kendaraan bernomor polisi (nopol) luar daerah dari arah menuju Kabupaten Bojonegoro diminta menunjukkan surat identitas dan surat hasil rapid test antigen (28/4/2021).

Setelah dikeluarkannya Adendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idulfitri 1442 H dan upaya pengedalian penyebaran Covid-19 selama Bulan Ramadan 1442 H. Pemkab Bojonegoro melakukan upaya penyekatan di 3 titik wilayah antara lain Gondang, Margomulyo, dan Padangan.

Untuk melewati 3 titik wilayah tersebut, bagi kendaraan bernopol luar daerah dari arah menuju Kabupaten Bojonegoro diminta menunjukkan surat identitas dan surat hasil rapid test antigen.

“Di sana sudah ada petugas kesehatan yang bertugas di setiap titik penyekatan. Pengendara yang sudah bisa menunjukkan hasil rapid tes negatif dipersilakan melanjutkan perjalanan kembali,” ucap Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan (Dinkes) Bojonegoro Whenny Dyah Prajanti.

Wenny juga menjelaskan, di sana juga dilakukan cek suhu menggunakan thermogun. Apabila suhu diatas 38 C, petugas kesehatan akan melakukan rapid. Jika hasil rapid reaktif maka pemudik akan diarahkan isolasi mandiri dan melaporkan diri ke puskesmas wilayah terdekat.

“Sementara selama dua hari penyekatan, Whenny mengungkapkan belum ditemukan pemudik yang reaktif,” ungkapnya.

Sementara itu, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bojonegoro juga melakukan penyemprotan disinfektan bagi pemudik yang lewat maupun tempat atau lokasi penyekatan.

“Mulai kemarin hingga waktu yang ditentukan, kita selalu BPBD bersama Kodim 0813, satpol PP, nakes, polres, dan dishub mulai mengoperasikan penyekatan di tiga titik Bojonegoro,” tutur Agus Purnomo selalu Kasi Kesiapsiagaan dan Logistik BPBD Bojonegoro.

(SUGENG).

Komentar