Perketat Distribusi BBM Bersubsidi, BPH Migas Dorong Masyarakat Laporkan SPBU Nakal

Hukum & Kriminal646 Dilihat

MABESBHARINDO.COM, Jakarta | PT Pertamina (Persero) terus berupaya meningkatkan pengawasan dalam tata niaga penyaluran BBM Bersubsidi.

Bahkan Pertamina ancam tutup SPBU nakal yang selewengkan Penyaluran BBM Bersubsidi, seperti halnya, awak media kembali menemukan pembelian BBM bersubsidi dengan kendaraan pick up dengan nopol B 7637 JL, atas dasar penimbunan solar yang dilakukan oleh oknum, adalah modus penjualan BBM bersubsidi untuk pelaku industri, yang kerap dilakukan oleh oknum penimbun solar.

 

Seperti dilansir dari Tempo beberapa waktu yang lalu, Nicke mengatakan Pertamina akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menghentikan penyelewengan penyaluran BBM bersubsidi tersebut. “Pengawasan ini tidak dapat dilakukan sendirian oleh Pertamina. Selain regulasi, pengawasan bersama adalah cara yang perlu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kembali penyalahgunaan agar BBM subsidi ini disalurkan dengan tepat sasaran,” kata Nicke.

Nicke juga menegaskan, Pertamina tidak akan mentoleransi jika ada pihak SPBU yang melakukan tindakan melawan hukum, seperti menyelundupkan BBM bersubsidi. Sanksi tersebut adalah penghentian pasokan BBM hingga penutupan SPBU jika ada oknum SPBU yang terbukti bersalah.

Dalam hal ini, sosial kontrol yang dilakukan oleh awak media adalah hal yang benar, untuk menjadi perpanjangan tangan pihak Pertamina dalam melakukan monitoring dan kontroling, terhadap para pelaku SPBU nakal seperti yang terjadi di SPBU 3414209 yang beralamat di Jl Logistik Raya, Tugu Selatan, Kecamatan Koja Jakarta Utara, pada (7/4/2023) yang lalu.

Lebih lanjut para awak media akan segera menindak lanjuti temuannya, untuk menyampaikan kepada BPH Migas, atas penyelewengan penyaluran BBM bersubsidi, setelah upaya edukasi yang dilakukan tidak digubris oleh oknum SPBU nakal, bahkan mereka membenturkan kepada sesama awak media lain yang konteksnya sebagai pemback up SPBU nakal tersebut.

Sungguh ironis ketika sosial kontrol yang dilakukan serta edukasi yang disampaikan menjadi mentah dan tidak direalisasikan hanya karna ulah para pemback up yang kerap melakukan pembelaan terhadap suatu penyelewengan, parahnya lagi oknum pemback up menyatakan melalui pesan singkat wats up bahwa, “jangan diganggu ini SPBU keluarga saya” namun beberapa hari kemudian pernyataannya berubah, dan menyatakan bahwa mereka bekerja dan digaji di SPBU tersebut.

Setiap penyelewengan BBM bersubsidi merupakan tindakan kriminal melawan hukum dan dapat dipastikan para pelakunya dapat berhadapan dengan aparat penegak hukum dan dijerat dengan pasal 40 angka 9UU RI No 11 Tahun 2020tentang cipta kerja yang mengubah pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Jo pasal 55 KUHP, keduanya terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 6 miliar.

Partisipasi masyarakat dalam mengawasi pendistribusian bahan bakar minyak bersubsidi memegang peranan penting, seperti yang dilakukan oleh awak media dalam menyikapi penyelewengan tersebut.

Pengawasan penyaluran BBM bersubsidi tidak hanya dilakukan oleh BPH Migas dan aparat penegak hukum saja, namun juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat atas tindakan melawan hukum dan bukan merangkul atau membela karna hal itu justru terlihat melakukan pembiaran terhadap penyelewengan yang jelas merugikan Negara.

(win).

Komentar