Perjalanan panjang bright PLN batam untuk membangun SUTT

oleh

Mabesbharindo.kepri bright PLN Batam terus berupaya meningkatkan keandalan sistem kelistrikan melalui percepatan pembangunan infrastruktur kelistrikan. Salah satunya PLN Batam sedang mempercepat pembangunan jaringan SUTT 150 kilo volt (KV) Batu Besar-Nongsa.

“Jalur ini merupakan bagian dari proyek agar jaringan listrik dapat mengelilingi Pulau Batam atau looping. Jalurnya sangat krusial dalam rangka memperkuat sistem kelistrikan di Batam dan sekitarnya,” terang Corporate Secretary bright PLN Batam, Hamidi Hamid, Minggu 16 Januari 2022. Hamidi menambahkan jaringan tersebut akan didukung oleh gardu induk(GI) batu besar dan GI nongsa yg sudah terdahulu tersedia dan siap beroperasi.dengan tersedianya jaringan jaringan listrik yg andal.Bright PLN Batam memastikan siap memenuhi kebutuhan listrik,tidak hanya rumah tangga,melainkan juga untuk kebutuhan industri maupun bisnis. Namun usaha bright PLN Batam salam mewujudkan pembangunan objek vital nasional ini di hadapkan dengan kendala yg cukup berat,ia itu penolakan dari segelintir masyarakat yg merasa jaringan SUTT itu dibangun di area perumahan mereka. Dengan alasan tersebut juga telah mengajukan gugatan terkait rencana pembangunan di pengadilan Negeri Batam nomor 233/pdt.G/2020/PN Btm dinyatakan bahwa menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya dan menghukum para penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp.466.000.- Kemudian para penggugat melakukan banding di tingkat pengadilan tinggi dgn putusan PT dan hasilnya memperkuat putusan PN dengan nomor putusan banding 135/PDT/2021/PT PBR. Menanggapi gugatan dari masyarakat tersebut hamidi Hamid mengatakan bahwa hal tersebut sebagai suatu yg wajar karena kita Indonesia adalah negara hukum. Sementara itu secara terpisah wakil dekan fakultas hukum universitas Brawijaya Dr.Aan Eko Widianto. SH,M.HUM yg juga ahli tata hukum negara mengatakan bahwa masyarakat yg merasa di rugikan berhak untuk mengajukan gugatan. ini dari sisi hak warga negara.selanjutnya apabila gugatan diterima atau di tolak hal itu merupakan ranah wewenang hakim yg dalam hal ini hakim pada pengadilan umum yakni hakim perdata. Bila yg dipersoalkan warga adalah perizinannya maka hakim yg memiliki kompetensi absolut adalah hakim pada pengadilan tata usaha negara.jadi pekerjaan pembangunan apapun bisa di lakukan dengan syarat bahwa administrasinya(perizinannya) sudah lengkap’’jelasnya. Mabesbharindo.kaperwil kepri.Andri