Dari hasil pemeriksaan, akhirnya polisi memutuskan kasus tersebut dinyatakan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) alias diselesaikan karena pengemudi Honda Brio bernopol BG-1649-KF itu meninggal dunia.
“Dari laka lantas tersebut kami kenakan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Unsur-unsur pasal sudah terpenuhi semua. Dari hasil otopsi dari hasil laporan dan dari hasil pemeriksaan-pemeriksaan yang ada mengenai jalan, kondisi mobil dan pengemudi tersebut sudah cukup di analisa terkait adanya kelalaian oleh pengendara, karena pengemudi meninggal dunia maka kami mengeluarkan SP3,” kata Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy, SH.,S.I.K dalam konferensi pers, Minggu (30/1).
Kemudian, kata dia, terkait penyelenggara jalan pihaknya telah melakukan penyelidikan, pemeriksaan terhadap beberapa saksi
“Jadi adanya kecelakan itu biasanya dimulai dari pelanggaran. Sementara di tol itu ada beberapa faktor yang mempengaruhi (kecelakaan) pertama terkait kendaraan, kedua terkait manusia, ketiga terkait faktor jalan dan keempat faktor cuaca. Saya sampaikan kepada masyarakat umum supaya kita selalu melakukan pengecekan kendaraan yang kita gunakan, Kemudian terkait faktor manusia, selama ini yang ada di tol itu mereka selalu over speed padahal di beberapa ruas tol itu sudah banyak peringatan-peringatan kecepatan minimal 60KM/jam dan maksimal 80 KM/jam namun kenyataannya banyak pengendara masih banyak yang memacu kendaraannya bahkan diatas 120KM/jam dan itu sangat saya sayangkan,” papar Kapolres.
Kemudian, lanjut dia, faktor jalan kita harus melihat, ketika kita yakin terhadap kendaraan dan ketika kita yakin terhadap kualitas diri kita, kita harus lihat jelas jalannya. Kalau jalan tersebut sedang ada permasalahan kita harus betul-betul konsentrasi.
“Kemudian yang kebanyakan terjadi itu safety belt tidak digunakan dengan semestinya dan faktor terakhir adalah faktor cuaca dimana akhir-akhir ini cuaca sering tidak pasti, dengan kondisi tersebut diharapkan para pengguna jalan lebih berhati hati dalam berkendara,” tutupnya.
Sementara Bambang Ekunjtoro selaku Pimpro Waskita Sriwijaya Tol didampingi Hasbi Fadillah memberikan penjelasan soal lubang dan jalan bergelombang di ruas tol yang juga dikeluhkan warga.
“Jalan tol itu selain desain sudah disetujui oleh pemerintah pusat dalam hal ini oleh Bina Marga, kemudian ada juga pengawasan pengawasan disaat kita membangun harusnya selama 5 tahun jalan tol itu kuat karena proses membangun sudah diawasi sesuai dengan desain dan spesifikasinya. Namun sejak dibuka pada januari 2021 banyak kendaraan yang melintas itu over weight yang kita istilahkan dengan overdimension dan overloading (ODOL), itu yang menyebabkan kondisi jalan cepat rusak,” jelasnya.
Menurut Bambang, pihaknya berkomitmen setiap kerusakan akan segera diperbaiki karena pihaknya mendahulukan faktor keselamatan dan keamanan pengguna jalan.
“Kami memiliki target untuk memperbaiki seluruh kerusakan di ruas jalan tol hingga tertutup semua pada akhir bulan Januari 2022. Jika ditemukan kerusakan baru, akan segera kami tutup dengan aspal Coldmix tersebut dengan target maksimum kurang dari 1×24 jam,” jelas Bambang.
Dikatakan dia, penambahan rambu-rambu lalu lintas di sepanjang jalan tol juga telah dilakukan, di mana pihak Waskita Sriwjaya Tol telah memasang sejumlah 250 RC rambu lalu lintas, 100 rambu petunjuk, dan 100 stick lamp yang akan menyala pada malam hari, serta himbauan batas kecepatan kendaraan melalui spanduk dan VMS.
“Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kewaspadaan pengguna jalan ketika berkendara. Kami juga telah menyiagakan tim patroli yang bertugas merawat dan memperbaiki rambu-rambu yang rusak, serta memasang kembali rambu-rambu yang hilang. Pengawasan keberfungsian rambu tersebut akan dibantu oleh kendaraan operasi tol di lapangan yang beroperasi selama 24 jam,” pungkasnya.
(Deni)
Komentar