MABES BHARINDO Magetan – Dalam giat yang sudah di agendakan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) belum dapat direalisasikan hingga Senin 9 Desember 2024 .
Sehingga dalam PAW yang seharusnya menggantikan posisi Sujatno dengan Hendrat Subiyakto itu terpaksa ditunda dan molor waktunya sampai kapan Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Jawa Timur itu akan diterimakan di DPRD Magetan .
Dalam hal ini Sekretariat DPRD Magetan merencanakan digelar PAW pada Selasa (10/12). Namun, Sekretaris DPRD Magetan, Endang Ambarwati, mengungkapkan bahwa pelaksanaan tersebut harus ditunda karena SK yang menjadi dasar hukum pelantikan belum ada hingga Senin pagi.
“Sebetulnya kita jadwalkan besok (Selasa, 10/12), namun karena SK belum turun sampai pagi ini jadi kita tunda,” ujar Endang Ambarwati kepada media, Senin (9/12).
Endang menjelaskan bahwa pihaknya belum mengetahui secara pasti kapan SK tersebut akan diterima. SK itu menjadi syarat utama untuk melantik Hendrat Subiyakto, yang merupakan mantan Ketua KPU dan Bawaslu Magetan, sebagai legislator DPRD Magetan.
“Kami masih menunggu SK dari Gubernur turun. Setidaknya, SK sudah ada di tangan agar bisa segera kami jadwalkan ulang pelantikannya,” imbuh Endang.
Menurut Endang, penjadwalan PAW Hendrat Subiyakto berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Magetan. Pelantikan yang semula diagendakan Selasa (10/12) kini harus menunggu keputusan lebih lanjut dari pihak provinsi.
“Sesuaikan jadwal Banmus, kami sebenarnya telah mengagendakan pelantikan PAW besok. Namun, karena SK dari provinsi belum turun, pelantikan harus ditunda,” tutup mantan Sekretaris Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) Magetan tersebut.
Keterlambatan SK berpotensi menghambat proses pergantian anggota DPRD, yang memiliki peran strategis dalam pengambilan keputusan di Kabupaten Magetan. ( SANG AGUS ) .
Komentar