PEREDARAN ROKOK ILEGAL DI KOTA BATAM MERAJALELA DI SAAT BULAN SUCI RAMADAN BEA DAN CUKAI TAK BERDAYA

Media mabes BHARINDO Batam, senin ( 18/04/2022 ) Rokok Ilegal, tanpa Pita Cukai dikota Batam / Propinsi Kepulauan Riau terus menjamur Bak Cendawan tumbuh dikala hujan. Hal ini disampaikan oleh Herry Marhat Ketua Lsm Laskar  Anti korupsi (Laki) Pejuang 45 kota Batam,  kepada media mabes BHARINDO, minggu tanggal (17/04/2022). kawasan Batam mindo mukakuning  Batam.

Menurut Herry Marhat ada berbagai jenis Merek Rokok ilegal beredar dikota Batam /Propinsi Kepulauan Riau, Diantaranya, Rexo, H-Mild, Lukman, Yun Yan, Mencester dan Berbgai Merek lainnya, dan Rokok ini dikatakan Herry, Bukan hanya Beredar dikota Batam saja, Namun juga sudah dibawa keluar Batam.”ujarnya.

Harry menambahkan, Rokok tersebut dikirim kepulau- Pulau,  luar Batam melalui Pelabuhan jembatan 2 dan Pelabuhan jembatan 4, Barelang.
Saya denger Pelakunya Bernisial AA,
Namun lewat dari Pantaun Bea dan Cukai Batam, kita sudah sering berikan informasi kepada Bea dan Cukai Batam, terkait Peredaran Rokok- rokok ilegal itu,
akan tetapi Rokok tersebut tetap saja menjamur diBatam, disini saya menilai bahwa Pelaku Penjual Rokok ilegal ini Kebal hukum, sehingga tak Pernah tersentuh hukum.” Pungkasnya.

Informasi lain yang saya dengan Rokok-rokok tersebut ada juga yang diProduksi dikawasan Horizon sagulung,
di-sinilah kita bisa menilai aparat Penegak hukum , Bea dan Cukai, dan pihak Kepolisian tidak Berjalan sebagai mana mestinya dalam menegakan hukum, bagi para Pelaku Pelanggar Peraturan Perundang- undangan yang berlaku dinegeri ini yang sipatnya merugikan Keuangan Negara.” Ungkapnya.

Sanksi Bagi Pengedar Rokok Ilegal

Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana.
Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Terus dalam, Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

dalam undang- udang ini sangat Jelas Hukuman dan Dendenya.
Nah jalan satu- satunya yang akan kita Ambil, adalah membuat laporan kepada Pihak Dirjen Bea dan Cukai Pusat, agar aparat Bea dan Cukai yang berdinas di-Batam ini ditindak, karena tidak mempu bekerja untuk menindak tegas para Pelaku Pengedar Rokok- rokok ilegal yang merugikan keuangan negara itu” Pinta Herry

Media mabes BHARINDO
Wakaperwil kepri Hirmawansyah

Komentar